ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pemuda VS (21) tega menghabisi seorang ibu hamil Riska Yanti yang tengah tertidur pulas bersama anaknya di indekos, Jalan Cendana Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (3/1/2020) lalu sekitar pukul 23.47 Wita.
VS menghabisi nyawa korban dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. Tersangka diduga membunuh korban akibat hasutan pamannya SA yang disinyalir memiliki masalah pribadi dengan korban.
Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kendari AKBP Didik Erfianto membeberkan, kejadian bermula saat VS sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) tradisional jenis kameko (aren) bersama pamannya Saidi dan Hamka di Jalan Cendana.
Setelah pesta miras Hamka dan VS pergi. Lalu VS ke rumah kos korban setelah mengetahui suami korban sudah tidak berada di dalam indekos karena pergi membeli rokok. Saat itu tersangka memasuki rumah lalu mengambil tabung gas yang masih terpasang dengan kompor.
Baca Juga : Mahasiswi USN Kolaka yang Ditemukan Meninggal, Dibunuh Rekan Kerjanya
“VS langsung memukuli korban yang tidak lain adalah sepupu satu kalinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak empat kali di jidat sebelah kiri. Pelaku juga memukul anak korban yang masih berusia 1,6 tahun hingga giginya nyaris terlepas,” jelas AKBP Didik Erfianto didampingi Kapolsek Kendari Kompol Redi di Mapolres Kendari, Senin (6/1/2020).
Kata Didik, usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri. Sementara ibu hamil dan anaknya dilarikan ke rumah sakit Santa Anna Kendari. Ibu hamil tersebut dinyatakan meninggal dunia, sementara anaknya menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Pelaku yang bersembunyi akhirnya ditangkap.
“Pelaku berhasil kami tangkap di Kelurahan Kendari Caddi bersembunyi di dalam got (drainase) pada Sabtu (4/1/2020). Pelaku hendak melarikan diri di Sulawesi Tengah (Sulteng). VS kami jerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 ayat 1 dan 2, subsider 351 ayat 3 dan 4 diancam dengan hukuman mati,” tegasnya.
Tak hanya itu, menurut Didik, tersangka juga dijerat undang-undang tentang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan.
Baca Juga : Ibu Hamil di Kendari Tertembak Peluru Nyasar Diduga dari Polisi
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menyita barang bukti tabung gas dan pakaian korban dan pelaku. Kepolisian juga telah memeriksa dua orang saksi Saidi dan Hamka.
“Polisi hingga saat ini masih memantau kondisi anak korban yang tengah dirawat intensif di rumah sakit Santa Anna,” pungkas mantan Kapolres Wakatobi ini. (A)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma