ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA– Proyek pembuatan drainase dan talud tahun 2019 yang menuju kantor bupati Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), mendapat perhatian serius dari anggota dewan setempat.
Pada Senin (6/1/2020) pukul 14.30 Wita, Anggota Komisi II turun meninjau langsung kondisi proyek berpagu anggaran Rp1 miliar lebih itu. Mereka yang turun yakni Risman Kadir, Arham, dan Murni.
Anggota dewan turun lapangan pasca memperoleh informasi bahwa proyek tersebut sudah menerima pembayaran/pencairan sekitar 95 persen pada Desember 2019, sementara volume pengerjaannya belum sampai di angka tersebut.
Dari hasil kunjungan, anggota dewan menemukan beberapa keanehan yang tidak sesuai dengan pembayaran volume pekerjaan. Beberapa item pekerjaan hingga kini belum selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor. Misalnya, plasteran lantai dasar drinase, plasteran atas talud.
(Baca Juga : DPRD Koltim Desak PT HK Atasi Debu dan Jalan Licin)
“Pekerjaan belum selesai tapi saya rasa pekerjaannya sudah tidak terlalu berat. Sisa PPK mempresure kontraktornya untuk segera menyelesaikan secepatnya. Terutama lantai dasar drainase apalagi masuk musim hujan, kalau tidak diselesaikan satu bulan ke depan hancur lagi,” kata Arham.
Walaupun pekerjaan belum rampung, namun Arham mengatakan tidak akan memanggil baik dinas terkait maupun kontraktor dengan alasan pekerjaan sudah tidak berat.
“Tanggung jawab dia (kontraktor) untuk menyelesaikannya karena sudah tidak menggunakan anggaran besar dan masih memiliki retensi. Kapan tidak diselesaikan maka dia sangat rugi. Kalau masalah pemanggilan tidak perlu kita lakukan seperti itu,” jelas legislator Gerindra tersebut.
(Baca Juga : 25 Anggota DPRD Koltim Resmi Dilantik)
Proyek drainase tahun 2019 itu dikerjakan oleh CV Rayyan Jaya Mandiri. Dalam perjanjian kontrak, perusahaan ini memulai pekerjaan drainase pada tanggal 17 September 2019, dan selesai tanggal 25 Desember 2019. Namun, di perjalanannya, proyek masih tetap dikerjakan meskipun sudah menyeberang tahun. Selanjutnya disodorkan kepada Kepala BPKD. Keluarlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh Kepala BPKD Koltim atau yang dikuasakan.
Sementara itu, Direktur CV Rayyan Jaya Mandiri, Pedo mengaku siap melakukan plesteran apabila ada permintaan dari PPK dan PPTAK.
“Kalau memang dari PPK atau PPTAK mengharuskan, maka kami siap kerjakan karena sesuai dengan back up datanya kami memang sudah begitu,” katanya. (A)