ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang ibu hamil, Riska Yanti tewas di tangan sepupunya sendiri, VS (21). Nyawa warga Jalan Cendana Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini dihilangkan oleh VS menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram pada Jumat malam, 3 Januari 2020.
Suami korban, Tayibdiu bercerita, kejadian itu bermula saat dirinya pergi membeli terang bulan untuk sang istri. Saat itu, VS tengah berada di depan lorong tempat dirinya dan istri tinggal. Awalnya, Tayibdiu mengira VS hanya duduk bersantai di tempat itu.
“Pas saya pulang, saya lihat dia (VS) masih duduk di tempat yang tadi. Saya tidak sempat balik belakang, saya tidak tahu apakah dia ikut atau tidak, saya langsung ke rumah kasih makanan itu ke istri. Tapi saya bilang saya ke warung dulu beli rokok,” cerita Tayibdiu ditemui awak media di kediamannya, Selasa (7/1/2020).
Saat ke warung membeli rokok, lanjutnya, VS rupanya telah masuk ke dalam rumah untuk melancarkan aksi kejinya. Tayibdiu yang kembali tak berselang beberapa menit mendapati pintu rumahnya sudah terbuka lebar.
Ia makin kaget saat mendapati istrinya tengah dipukuli VS di atas tempat tidur kamarnya menggunakan tabung gas 3 kilogram.
(Baca Juga : Pemuda di Kendari Habisi Ibu Hamil Pakai Tabung Gas)
VS berhasil kabur lewat pintu belakang. Mendapati istrinya sudah terkapar, Tayibdiu langsung membawa istrinya ke Rumah Sakit Santa Anna Kendari bersama dengan anak korban yang juga sempat mendapatkan hantaman tabung gas di bagian wajah dan punggung sebelah kanan.
Sayang, setibanya di rumah sakit nyawa Riska Yanti tidak terselamatkan. Sementara anaknya yang berusia satu tahun lebih harus menjalani perawatan intensif selama dua hari dua malam.
Motif Dendam
Subuh setelah kejadian, Tayibdiu mendatangi VS yang diamankan di Polsek Kandai, Kota Kendari. Tayibdiu sempat berbincang dengan VS, terkait motif VS tega menghabisi nyawa sepupunya sendiri.
Kepada Tayibdiu, VS awalnya mengaku bila motif yang mendasarinya tega berbuat keji adalah persoalan dendam akibat tanah warisan. VS pun telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak magrib sebelum kejadian. Namun saat itu VS tertangkap basah oleh Tayibdiu.
“Waktu magrib dia (VS) sudah mau beraksi, tapi saya dapat. Tapi pas saya tanya dia bikin apa di rumah dia langsung alihkan pembicaraan, tapi saya tidak pernah pikir memang kalau dia mau kasih begini istriku,” ungkap Tayibdiu.
Esok paginya, lanjut Tayibdiu, VS kembali mengaku motif yang mendasari pembunuhan adalah pihak ketiga yang tak lain adalah paman korban. VS mengaku disuruh oleh pamannya berinisial SA.
Lokasi awal untuk menghabisi korban pun awalnya di rumah orang tua korban, akan tetapi niat itu urung dilakukan VS dan memilih indekos korban sebagai lokasi eksekusi.
Hubungan korban dan VS, kata Tayibdiu sebenarnya baik-baik saja. Bahkan VS yang baru setahun menetap di Kendari kerap diberi uang oleh korban.
“VS tidak tinggal di sini, tapi setiap minggu kadang sesekali dia main ke rumah sini. Kalau dia ke sini kadang saya kasih tahu saya punya istri, kasih uang dia untuk beli rokok sama ongkosnya pulang ke tempatnya tinggal,” katanya.
Bahkan satu malam sebelum kejadian, Tayibdiu sempat berbincang dengan sang istri untuk memberikan VS uang saku. Tayibdiu mendengar kabar sepupu satu kali sang istri itu akan berangkat ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ia pun meminta istrinya agar memberi uang untuk rokok dan sewa mobil VS.
Kini Tayibdiu hanya bisa ikhlas dengan semua yang dialami istrinya. Ia pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian agar memberikan hukuman setimpal atas perbuatan VS.
Minta Pelaku Dihukum Mati
Nenek korban Norma Koro dengan tegas mengaku tidak terima cucunya diperlakukan tidak manusiawi. Ia bahkan menuntut hukuman setimpal dengan apa yang telah dilakukan VS.
“Saya itu pak nyawa dibayar nyawa, saya tidak mau dia (VS) dikasi keluar. Harus hukuman mati, bagaimana dia siksa anakku begitu juga dia harus diperlakukan. Karena saya tidak terima, karena dia (korban) keadaan mengandung. Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Norma.
Norma pun menampik bila motif VS tega menghabisi nyawa korban berlandaskan dendam soal tanah warisan atau bahkan karena disuruh oleh pamannya.
VS kini telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kendari. VS dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 ayat 1 dan 2, subsider 351 ayat 3 dan 4 diancam dengan hukuman mati.
VS juga dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan. (a)