ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Imran menyebut Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016 akan direvisi pasca pelaksanaan Pilkada 2020. Menurutnya, UU Pilkada Nomor 10 perlu direvisi untuk mencari pemimpin kompeten.
“Kita telah menjaring aspirasi dengan datang kunjungan kerja ke daerah-daerah sebagai bahan pembicaraan di komisi. Revisi UU pilkada direncanakan sesudah pilkada 2020,” kata Imran saat dikonfirmasi awak zonasultra.id, Senin (13/1/2020).
Berdasarkan UU Pilkada pasal 201 ayat 8 menyatakan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Oleh sebab itu, beberapa daerah yang masa jabatan berakhir sebelum 2024 akan dipimpin oleh Pj bupati/wali kota maupun gubernur. Selanjutnya bagi pemenang Pilkada 2020 akan menjabat selama empat tahun saja.
(Baca Juga : Beberapa Daerah di Sultra Akan Dipimpin Pj Jika UU Pilkada Tak Direvisi)
Imran sendiri berpendapat pilkada beberapa daerah di Sultra tetap dilaksanakan pada 2024. Namun perlu dilakukan revisi-revisi untuk memperbaiki penyelenggaran pilkada selama ini.
“Kita sedang mempelajari saat ini dan sesudah 2020, mengingat Komisi II akan memberikan masukan demi kualitas dan efektitifitas,” ujarnya.
Senada dengan Imran, anggota DPRD Kota Kendari Abdul Rasak berpendapat Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan UU yang berlaku. Jika ada perkembangan fakta-fakta setelah pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) dapat dijadikan bahan evaluasi.
“Dilihat mana yang lebih menguntungkan daerah, karena di 2022 bukan hanya Kota Kendari yang selesai masa, tetapi ingat undang-undang untuk pemilihan serentak 2024 tidak terjadi begitu saja melainkan hasil kajian sebelumnya,” kata Rasak saat dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah.
Rasak menilai bisa saja pelaksanan Pilkada 2024 diatur tidak bersamaan secara langsung, melainkan dibagi tanggal pelaksanaan namun tetap pada tahun 2024. Hal ini untuk menghindari kelelahan petugas KPPS, PPS, dan PPK.
“Nanti kita lihat untuk dilaksanakan, karena kalau setiap undang-undang ditetapkan kemudian direvisi-revisi terus ini juga menjadi kewibawaan daripada teman-teman DPR RI termasuk teman-teman eksekutif yang mendorong untuk dilaksanakan,” tutup Rasak. (b)