ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II Johan Budi sempat menyindir integritas komisioner KPU RI pasca kasus suap Wahyu Setiawan.
“Tetap semangat Pak Arief. Tapi yang perlu kita garis bawahi adalah ternyata integritas ada ada durasi waktunya, dari semua komisioner ini baru ketahuan tidak berintegritas ketika ada penegak hukum yang menangkap,” kata Johan Budi dalam RDP di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (14/1/2019).
Johan sempat menyemangati para komisioner KPU yang hadir lantaran terlihat lemas dan terlihat tidak semangat. Dalam rapat hadir Ketua KPU Arief Budiman bersama ketiga komisioner KPU lainnya, yaitu Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tantowi, dan Evi Novida Ginting Manik.
“Kita tunggu saja, apakah satu komisioner yang kena ataukah komisioner lainnya kena juga,” imbuh mantan juru bicara KPK ini.
(Baca Juga : KPK OTT Komisioner KPU RI)
Ia mengatakan, kasus yang menjerat Wahyu Setiawan yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR adalah hal yang baru. Pasalnya, lanjut Johan, kasus korupsi yang menjerat komisioner KPU sebelumnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Ternyata modus operandinya ini baru nih Pak Arief. Kalau dulu komisionernya itu kan bermain di pengadaan barang dan jasa. Ternyata ada modus baru. Baru atau udah lama baru ketahuan sekarang saya tidak tahu,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Caleg PDIP. Mereka ialah Komisioner KPU Wahyu Setiawan; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; Caleg PDIP, Harun Masiku; swasta Saeful.
(Baca Juga : KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW DPR RI dari PDIP)
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya meloloskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW.
KPK menjerat Wahyu dan Agustiani dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (a)