7 Pengedar Narkoba Diamankan Selama Januari 2020

559
7 Pengedar Narkoba Diamankan Selama Januari 2020
RILIS NARKOBA- Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka merilis penangkapan terhadap tujuh pelaku pengedar narkoba di Kolaka, di Mako Polres Kolaka, Senin (3/2/2020). Selama Januari 2020 ini berhasil mengamankan sebanyak tujuh pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Selama Januari 2020 , Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan sebanyak tujuh pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan selama Januari 2020, Polres Kolaka berhasil mengamankan tujuh tersangka yaitu inisial K (Wundulako), A (Wundulako), B (Kolaka), MA (Pomalaa), I (Tanggetada), M dan A (Tanggetada).

Ketujuh tersangka, saat ini sedang dalam tahapan penyelidikan oleh penyidik Satres Polres Kolaka. Kata dia, dari ketujuh tersangka tersebut, berhasil diamankan barang bukti sejumlah 65,73 gram sabu.

“Uang tunai, paket-paket sabu, handphone, motor, tas selempang, dan barang bukti lainnya yang digunakan oleh para tersangka berhasil diamankan,” ujarnya saat rilis di Polres Kolaka, Senin (3/2/2020).

(Baca Juga : Kasus Narkoba Masih Jadi Fokus Polres Kolaka pada 2020)

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Kata dia, para pengedar ini diduga merupakan jaringan antar pulau. Pihaknya sedang mengupayakan pemeriksaan lebih lanjut, pengembangan, dan menggali informasi lebih dalam, agar mengetahui apakah ada jaringan yang lebih besar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, ditanya soal wilayah Kabupaten Kolaka yang masuk zona merah rawan narkoba, Saiful menuturkan bila semua wilayah itu, memiliki potensi menjadi wilayah peredaran narkoba, karena di Kolaka terbuka jalur baik darat, laut, dan udara.

“Semua ada potensi, karena terbuka jalur. Jadi kita harus mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi semuanya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

(Baca Juga : Ikuti Jejak Suami, IRT di Kolaka Edarkan Narkoba)

Dijelaskan Saiful, kejahatan narkoba menjadi prioritas untuk diberantas, karena efek yang ditimbulkan bisa berbahaya dalam artian dapat merugikan negara dan masyarakat. Mungkin awalnya, hanya pengguna, tapi lama kelamaan bisa berkembang menjadi pengedar.

Ia pun mengimbau seluruh kalangan masyarakat, baik itu orang tua, anak sekolah, mahasiswa, dan lainnya untuk waspada terhadap peredaran narkoba, mengingat ada efek berbahaya yang ditimbulkan.

Dalam rilis tersebut juga dihadiri Waka Polres Kolaka, Kompol Robert Borroh, Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka, Iptu Alamsyah Nugraha, Kabag Ops Polres Kolaka, AKP Irwan Tahir, dana sejumlah jajarannya. (b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini