ZONASULTRA.COM, KENDARI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah berupaya agar seluruh kendaraan yang beroperasi dapat mematuhi aturan berlalu lintas. Upaya penegakan hukum akan dilakukan bagi setiap pelanggar kendaraan over dimensi dan overload (Odol).
Kepala BPTD XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf menjelaskan, lingkungan transportasi yang berkeselamatan tidak akan tercipta jika seluruh pengendara angkutan tidak menaati peraturan yang ada. Olehnya perlu dilakukan penegakan hukum serta penertiban kendaraan angkutan yang masuk dalam kategori odol.
Baca Juga : 6 Daerah di Sultra Dicanangkan Sebagai Wilayah Zona Keselamatan Transportasi
“Penegakan ini bertujuan memberikan efek jera kepada seluruh sopir angkutan. Baik angkutan barang atau angkutan penumpang yang beroperasi agar betul-betul mematuhi segala peraturan yang ada, apalagi sekarang banyak angkutan penumpang yang memakai plat hitam,” terang Benny dalam rapat terkait penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, di Kantor BPTD Sultra, Rabu (5/2/2020).
Benny menungkapkan, kendaraan odol atau kendaraan dengan dimensi dan muatan yang tidak sesuai dapat membahayakan pengendara lain di jalan raya.
Dia melanjutkan, banyak kendaraan odol yang tidak memasang alat pemantul cahaya (APC) serta banyak angkutan barang yang tidak dilengkapi dengan peralatan memadai seperti papan penanda segitiga.
Nantinya lokasi yang akan menjadi sasaran penegakan hukum di antaranya daerah pelabuhan penyeberangan, Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), serta jalanan-jalanan yang marak dilalui oleh kendaraan angkutan. (b)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati