ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap seorang santriwati berinisial R (15) dari salah satu pondok pesantren di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga membunuh anak yang baru dilahirkannya pada Senin (3/2/2020).
Kepala Satuan Resere dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Konawe IPTU Husni Abda menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika adanya penemuan mayat bayi di saluran air pada Senin sore. Bayi tersebut ditemukan oleh para santri lantaran sudah membusuk.
“Mendapat laporan pengurus pesantren, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) Polsek Wawotobi dan dibantu Polres Konawe. Alhasil, polisi dapat menemukan ibu bayi tersebut,” ujar Iptu Husni saat dihubungi melalui telepon, Kamis (6/2/2020).
Menurut Husni, dari hasil interogasi terhadap pelaku dan saksi yang sudah diperiksa, R melakukan perbuatan kejinya pada Sabtu (1/2/2020) malam. Saat itu pelaku mengeluh sakit perut, dia meminta minyak gosok pada teman satu kamarnya.
Tidak berapa lama, lanjut Husni, pelaku merasa mules, lalu pergi ke kamar mandi. Ketika sampai di WC, ia membuang air besar, namun yang keluar bukan kotoran, namun R baru sadar bahwa itu janin.
“Pelaku langsung menyiram sampai tidak terlihat lagi, (bayi) masuk ke dalam closet. Pada hari Senin ditemukan di saluran pembuangan oleh santri yang lain, lalu melapor kepada pengurus pesantren kemudian pengurus melaporkan pada polsek,” terangnya.
Kata Husni, ibu bayi tersebut saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit daerah Konawe. Karena tampak lemas dan mengalami gangguan psikis. Polisi baru akan melakukan pemeriksaan setelah kondisi pelaku pulih.
Husni mengaku sudah memeriksa sebanyak empat orang saksi yang terdiri dari santriwati dua orang, tukang bangunan yang sempat lihat bercak darah, dan pihak pengurus pondok. Pelaku sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan terancam tujuh tahun di dalam bui.
“Kami kenakan pasal 341 KUHP dengan keterangan mematikan anak yang baru dilahirkan, karena katakutan. Ancaman hukumannya kurang tujuh tahun penjara. Karena anak ini dibawah umur, apakah kita akan tahan atau tidak, tapi kita akan gelar perkara dulu,” tutup Husni. (a)
Kontributor : Fadli Askar
Editor : Kiki