Pemprov Sultra Kebagian Program Hibah Jalan Daerah dari Kementerian PUPR

Rony Yakob Laute.
Rony Yakob Laute

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerimntah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Program Hibah Jalan Daerah (PHJD), dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR). PHJD tersebut diterima Pemprov Sultra, dalam dua tahap.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sultra, Rony Yakob Laute mengungkapkan, untuk tahap pertama Pemprov Sultra menerima PHJD sebesar Rp81,134 miliar, yang nantinya akan diperuntukan untuk pengerjaan jalan di kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) di Wakatobi.

“Jadi Kementerian PUPR ini memilih pengerjaan jalan untuk menghubungkan KSNP di Wakatobi. Ada tiga daerah yang dipilih, yakni dari Wakatobi sendiri ke pelabuhan di Buton Selatan (Busel), dan ke Muna Barat (Mubar),” beber Rony saat dihubungi awak media, Kamis (6/2/2020).

Untuk tahap dua sendiri, lanjutnya, Kementerian PUPR mengganggarkan pengerjaan jalan di 5 ruas di daratan Sultra dan 4 ruas jalan di kepulauan Sultra. Anggaran tahap dua ini pun, katanya, mencapai Rp76,929 miliar, yang bersumber dari APBN.

5 ruas jalan di wilayah daratan yakni jalan Unnunggu Kendari, panjang 2,5 kilometer (Km), jalan Pangeran Antasari Kendari 2,4 km. Jalan Dewi Sartika Kendari 4,3 km, Batu gong batas kota Kendari Labibia 3,6 km, Batas Kota Kendari Labibia -Dr Sutomo7,2 km. Dan saat ini untuk tahap duanya, sementara kita tender. q

Pemberian PHJD ini sendiri, menurut Rony, merupakan upaya percepatan pencapaian target kondisi jalan mantap di kawasan strategi nasional yang ada di daerah. Untuk mendapatkan PHJD ini, Pemprov ataupun Pemerintah Kabupaten/ Kota, harus memenuhi sejumlah persayaratan.

Salah satunya, biaya pengerjaan jalan terlebih dahulu harus dialokasikan dalam Anggaran Pendatan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan. Nantinya, Kementerian PUPR baru akan melakukan verifikasi atas output yang telah ditetapkan, dan kemudian penggantian atau pencairan hibah akan dilakukan dari direktorat jenderal perimbangan keuangan (DJPK) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) kepada Pemprov atau Kabupaten/ Kota melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).

“Dan tujuan PHJD untuk meningkatkan konektivitas berbasis koridor dikawasan strategis nasional (KSPN), juga meningkatkan kemantapan jalan provinsi dan jalan kabupaten dilokasi KSPN. Juga sebagai dukungan pemerintah pusat atas perbaikan akses pada daerah yang diprioritaskan,” tutupnya. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini