24.4 C
Kendari
Jumat, 30 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Buton Laporan Tak Kunjung Diproses, Kelompok Pemuda Datangi Polres Buton

Laporan Tak Kunjung Diproses, Kelompok Pemuda Datangi Polres Buton

855
Laporan Tak Kunjung Diproses, Kelompok Pemuda Datangi Polres Buton
KELOMPOK PEMUDA - Sekumpulan pemuda dari Karang Taruna Desa Lagundi, Butur, Sultra, datangi Pores Buton, Kamis (6/2/2020). (Risno/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Kelompok pemuda dari Karang Taruna Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Mako Polres Buton, Kamis (6/2/2020). Mereka menyoroti kinerja jajaran Polres Buton yang dianggap tidak becus.

Ketua Karang Taruna Desa Lagundi, Endi Pamaran menjelaskan, pada 22 Januari 2020, dia bersama anggota melaporkan kasus penganiayaan di Polsek Lasalimu, Buton. Di sana pihak kepolisian berjanji akan menangani kasus tersebut. Namun hingga hari ini kasus itu ternyata masih belum diproses.

“Kami melaporkan terkait teman kami yang dianiaya. Dikeroyok di Desa Waoleona, Buton, sampe pingsan, tapi pihak kepolisian seakan tidak serius menangani kasus ini,” terang Endi di Mako Polres Buton.

BACA JUGA :  Tegur Pria Mabuk, Bapak Tiga Anak Malah Diparangi

Dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi pada 21 Januari, malam hari, saat acara joget. Besoknya sekumpulan pemuda desa langsung melapor.

Lanjut Endi, ketika didesak terkait kasus ini, pihak polsek beralasan tidak punya personel penyidik.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Lasalimu, AKP Budi saat ditemui di Mako Polres Buton.

Budi beralasan tidak meminta bantuan Polres Buton menangani kasus ini karena saat para pemuda Desa Lagundi melapor dirinya tidak ada di tempat.

BACA JUGA :  IRT Ditemukan Tewas dalam Sumur, Pelakunya Suami Korban

“Coba kalian ketemu saya waktu itu pasti saya langsung koordinasi dengan polres. Itu personel di Polsek tidak ada yang mengerti,” aku Budi.

Kasus ini sendiri kini telah diambil alih Polres Buton. Penyidik I Pidana Umum Aipda Samsuddin berjanji akan menuntaskan kasus dugaan penganiayaan ini secepat mungkin.

“Setelah hasil visum keluar, kami akan tuntaskan kasus ini dalam 3×24 jam. Jadi teman-teman mohon bersabar,” tegasnya. (b)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati