ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari baru saja menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 56 tahun 2019 tentang penyelenggaraan konstruksi reklame di wilayah kota Kendari.
Dalam Perwali tersebut disebutkan sejumlah lokasi yang tidak boleh lagi ada reklame berupa megratron/videotron dan papan/billboard termasuk reklame bando. Lokasi tersebut ialah lokasi peribadatan, pemerintahan, dan pendidikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, Perwali ini akan menjadi acuan teknis dan operasional pembangunan konstruksi yang akan dilakukan oleh pelaku bisnis. Selain itu, tujuan lainnya agar konstruksi reklame sesuai dengan aturan dalam tata ruang.
“Terus akan mendukung keamanan, keindahan, kenyaman, ketertiban pengguna jalan, kemudian diharapkan adanya Perwali ini ada kepastian hukum terhadap reklame, baik sanksi dan aturan lain,” ungkap Erlis usai kegiatan di salah satu Cafe di Kota Kendari, Jumat (7/2/2020).
Bagi reklame yang sudah terlanjur terpasang di lokasi yang tidak boleh diperuntukan sesuai Perwali, Erlis menjelaskan, akan tetap diberlakukan. Tetapi hal ini, pihaknya, akan memberikan kompromi sesuai perjanjian dengan pelaku usaha dan sampai waktu izin telah habis, maka untuk mengurus izin baru harus mengikuti ketentuan Perwali.
“Tetap diberi kesempatan sampai habis. Karena sebelumnya mereka sudah melakukan pembayaran melalui Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (P2RD). Ya, sampai waktunya habis, baru mengikuti aturan baru,” jelasnya.
Dalam Perwali tersebut juga mengatur tantang lama pemasangan reklame dan ukurannya. Selain itu masih banyaknya reklame yang ada di lokasi pendidikan masih harus menunggu izinnya habis, dan baru kemudian dipindahkan sesuai Perwali. (b)