ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Jurnalis dari berbagai media di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demonstrasi, Senin (10/2/2020) di Mapolres Bauabu, tekait kriminalisasi seorang jurnalis, Sodli alias Sadli. Mereka mendesak Polres Baubau untuk membebaskan Sodli dari hukuman, dan membawa kasusnya ke ranah Undang-Undang Pers, bukan UU ITE.
Penyidik Polres Baubau dinilai telah menyabotase status Sodli karena dalam Berita Acara Perkara (BAP) disebut sebagai wiraswasta, padahal Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis sebagai Wartawan. Selain itu, Sodli juga memiliki kartu tanda pengenal dari perusahan pers tempat ia bekerja.
Baca Juga : Kisah Sodli Dipenjara Karena Berita
Para jurnalis meminta agar pihak kepolisian mematuhi kesepakatan bersama antara Polri dan Dewan Pers soal penyelesaian sengketa pers. “Kami berharap tidak ada sodli-sodli lain dalam perjalanan pers bangsa ini,” ungkap Riza Salman, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dalam orasinya di depan Mapolres Baubau.
Para jurnalis memberikan lembaran pernyataan sikap yang dikeluarkan AJI Kota Kendari kepada Wakil Kapolres Baubau, Arnaldo Von Bulow. Ada tujuh poin pernyataan sikap yakni, agar penegak hukum segera menghadirkan Bupati Buteng, Samahudin ke pengadilan.
Selain itu, Bupati Buteng diminta menghormati Undang-undang Pers dan penegak hukum. Dalam sengketa jurnalistik, penegak hukum menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hapus pasal karet dalam UU ITE. Polda Sultra dimintai untuk mensosialisasikan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri ke jajaran di bawahnya.
Dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, jurnalis wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan taat pada Kode Etik Jurnalis. Dan istri Sadli, tidak ada kaitannya dengan tulisan Sadli sehingga tidak ada alasan untuk memecatnya sebagai tenaga honorer di sekretariat DPRD Buton Tengah.
Baca Juga : Kritik Bupati Buteng Berujung Pidana Jurnalis Sodli Saleh
Untuk diketahui, Sadli sekarang sedang menjalani tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Buton. Dia dilaporkan oleh Pemerintah Daerah Buteng karena tulisannya dianggap menghina Bupati Buteng, Samahuddin, melanggar UU ITE.
Pada persidangan Rabu 12 Februari 2020 nanti, hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi ahli dan Bupati, Samahuddin. Bupati Buteng sendiri telah dua kali dipanggil dan belum pernah hadir di persidangan, kali ini pemanggilan ke tiga. (b)
Editor : Kiki