ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang dinilai lebih berpihak kepada pengusaha dibanding masyarakat.
Menurut Direktur Walhi Sultra Saharuddin, draft yang terkandung dalam RUU tersebut salah satunya perampingan perizinan dengan wacana penghapusan izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dinilai dapat menghambat investasi.
“Ini secara umum Walhi menolak Omnibus Law. Pertama ini sangat jelas berpihak kepada investasi. Padahal kita tahu amdal itu adalah filter bagi masuknya investasi agar memastikan lingkungan terjaga. Untuk itu kami sangat tidak setuju,” ungkap Saharuddin saat dihubungi, Minggu (9/2/2020).
Ia menuturkan, jika berbicara tentang perampingan peraturan, menurutnya Omnibus Law bukanlah jawaban yang tepat. Harusnya lebih kepada pengawasan atau evaluasi agar aturan menjadi lebih baik dan tidak merugikan pihak manapun apalagi masyarakat.
“Beberapa komponen dalam draft kan celaka itu. Bukannya memberi solusi malah bisa memicu masalah yang cukup rumit, untuk aspek lingkungan khususnya,” ujarnya.
Walhi sendiri menilai rencana pembentukan Omnibus Law terbukti ketika Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian menyebutkan tujuan pembentukan RUU Omnibus Law sesuai arahan Presiden untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing.
Terdapat dua RUU Omnibus Law masuk sebagai Prolegnas Super Prioritas Tahun 2020, yaitu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan
Menurut Walhi, dari proses awal penyusunan kedua RUU Omnibus Law ini telah memperlihatkan keberpihakannya pada investasi. Penyusunan naskah akademik dan RUU yang menjadi inisiatif presiden ini hanya mengakomodir partisipasi kelompok bisnis.
Berbeda dengan Walhi, sebelumnya Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) Sultra menyatakan dukungannya terhadap penyusunan draf RUU Omnibus Law yang diinisiasi oleh pemerintah, terutama terkait izin lingkungan dengan catatan terus mengawasi proses pemberlakuannya agar tidak memberi dampak buruk pada lingkungan. (b)