Terdakwa Dituntut 12 Tahun, Istri Aditia Duga Jaksa “Masuk Angin”

Terdakwa Pembunuh Presenter TVRI Dituntut 12 Tahun Penjara
SIDANG - Achfi Suhasim, terdakwa pembunuh presenter TVRI Abu Saila alias Aditia (51) saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kendari, beberapa waktu lalu. (Foto DOK/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Yuliati (50) istri Abu Saila alias Aditia (51) murka setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menuntut terdakwa Achfi Suhasim penjara selama 12 tahun, saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (10/2/2020).

Kepada ZonaSultra, Yuliati menyesalkan tuntutan ringan tersebut. Ibu dua anak ini menduga jaksa bermain-main dalam menangani kasus ini. Lantaran, ia mengindikasikan ada beberapa kejanggalan dalam proses sidang.

Pertama, terkait penundaan sidang tuntutan sebanyak dua kali oleh JPU. Di situ, Yuliati menduga jaksa “masuk angin” dan melakukan lobi-lobi dengan pihak-pihak yang terkait kasus itu.

“Sidang ditunda sampai dua kali, kita bertanya ada apa? Kami duga ada yang aneh ini,” ungkap Yuliati kepada ZonaSultra, Selasa (11/2/2020).

Kedua, hal yang membuat pihak keluarga almarhum Aditia curiga adalah soal JPU yang membacakan tuntutan tersebut. Yuliati menyaksikan secara langsung, bahwa jaksa yang membacakan tuntutan terhadap suaminya itu berbeda dengan dua jaksa sebelumnya.

(Baca Juga : Sidang Pembunuhan Presenter TVRI, Terdakwa Tak Rencanakan Bunuh Aditia)

Tercatat, dua jaksa yang menangani kasus itu yakni Nanang Ibrahim dan Novelino Romadu Simanjuntak. Namun saat pembacaan tuntutan Kejari Kendari menunjuk jaksa bernama Bangga. Jaksa tersebut, menurut Yuliati baru dilihatnya.

Kata dia, jaksa tersebut ia lihat ada yang janggal. Ibu berusia setengah abad itu berkata bahwa, saat ia ingin mempertanyakan tuntutan yang diberikan itu, jaksa itu menghindari pihak keluarga dan tampak ketakutan bertemu.

“Katanya, ‘ibu jangan tuntut saya, saya cuma membaca, saya tiba-tiba ditelepon disuruh baca’, ketakutan dia, lalu dia menghindar dari saya,” jelas Yuliati.

Keluarga Aditia makin marah dan curiga kepada jaksa, lantaran menghilangkan pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dalam isi tuntutan tersebut. Padahal, kata Yuliati, mereka sudah puas jika sejak awal dakwaan hingga tuntutan, JPU konsisten dengan penggunaan pasal berlapis tersebut yakni 338, 340 dan 351 ayat 3 KUHP.

(Baca Juga : Terdakwa Pembunuh Presenter TVRI Dituntut 12 Tahun Penjara)

Akibat tindakan jaksa itu, dirinya dan anak-anaknya merasa terpukul dan terganggu secara psikologis. Ia mengaku tuntutan itu tidak adil bagi keluarga korban. Karena, Aditia merupakan tulang punggung keluarga.

“Tidak puas, tidak sesuai dengan dakwaan sebelumnya, saya sudah tidak bisa tidur, anak-anak juga terganggu secara psikologis, karena bagaimana pun itu suami saya sebagai tulang punggung keluarga. Di mana lagi saya minta keadilan,” tandasnya.

“Dia menghilangkan nyawa satu sama menghilangkan beberapa nyawa, karena suami saya tulang punggung, sementara mereka sendiri bagaimana kira-kira, kalau di posisi saya, apakah mereka mau begini juga,” kesal Yuliati.

Lebih lanjut, Yuliati sudah tak percaya lagi dengan lembaga jaksa negara yang menuntut ringan pembunuh suaminya tersebut. Bahkan pihak keluarga juga sudah taat dengan tata tertib untuk menjaga keamanan dan tidak mengacaukan proses persidangan.

Harapan terakhir Yuliati kini berada di ujung palu hakim PN Kendari. Ia meminta agar hakim bisa melihat jernih kasus ini dengan mengeluarkan putusan dengan adil dan mempertimbangkan atau memasukkan kembali pasal 340 ketika pembacaan vonis 17 Februari mendatang.

“Semoga hakim masih ada hati nuraninya sebagai penegak hukum. Semoga hakim memutus perkara suami saya dengan pasal 340, itu sudah puas bagi kami dan anak-anak saya,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Kendari Said Muhammad menanggapi adanya dugaan permainan jaksa dalam menangani kasus ini. Menurutnya, jaksa sudah menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan dan secara serius.

Said menjelaskan, alasan JPU tidak memuat pasal 340 KUHP dalam tuntutannya terhadap terdakwa Achfi Suhasim karena di dalam persidangan tidak terbukti merencanakan pembunuhan itu. Tidak didasari oleh niat terdakwa, sebab ada jeda sesaat sebelum pelaku melakukan aksinya.

Dalam persidangan, kata Said, tidak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa membawa senjata tajam. Seandainya saja, ada saksi yang menyatakan seperti itu, dia akan menyalahkan sendiri para JPU itu.

“Kalau memang terdakwa berencana mau membunuh dia (korban), pada saat ketemu langsung dilakukan, tapi kan ada jeda waktu saat bersama-sama, sempat keliling,” terang Said Muhammad saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2020).

Soal tertundanya sidang, Said hanya bisa mengira-ngira, bahwa soal jadwal sidang itu tergantung dari kesiapan jaksa dan hakim yang menyidangkan perkara kasus pembunuhan tersebut. Terkait bukan jaksa utama yang membacakan tuntutan itu, Said mengaku JPU-nya ada agenda di luar daerah.

“Nanang Ibrahim dan Novelino Romadu ke luar daerah, ada agenda lain,” tukasnya. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini