ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Nasib 123 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini belum juga jelas.
Walaupun telah dinyatakan lulus seleksi pada Februari 2019 lalu, peraturan presiden (Perpres) yang mengatur soal standar besaran gaji PPPK belum juga diterbitkan.
Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Hasimin mengungkapkan belum adanya kejelasan nasib PPPK ini disebabkan karena perpres yang belum ditandatangni oleh Presiden Joko Widodo.
Sebutnya, seperti yang ia ketahui, peraturan tersebut masih proses draft.
“Bukan hanya di Kolaka, semua daerah yang membuka seleksi PPPK ini juga masih menunggu perpres ini,” ujarnya di Kolaka, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, eks honorer kategori II yang lulus seleksi PPPK tidak perlu khawatir atau risau, sebab meskipun belum ada kejelasan nama mereka masih tercatat di data BKN dan KemenPAN-RB sebagai PPPK Kabupaten Kolaka.
(Baca Juga : Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Sekda Kolaka: Kami Masih Butuh)
Apalagi, untuk gaji 123 PPPK di Kolaka tersebut telah dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun ini. Sehingga, memang hanya perlu bersabar menunggu terbitnya perpres tersebut.
Hasimin menjelaskan, eks honorer kategori II baik itu tenaga guru, tenaga penyuluh, dan tenaga kesehatan saat ini masih tetap mengabdi. Sejauh ini, seperti tenaga guru tetap mendapatkan hak berupa sertifikasi gurunya. Begitu juga dengan tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan.
Ia hanya meminta agar eks honorer kategori II yang lulus seleksi itu untuk lebih bersabar dan banyak berdoa. Apabila perpres keluar maka Pemerintah Kabupaten Kolaka segera menindaklanjuti untuk proses penerbitan surat keputusan pengangkatan.
“Tidak perlu gusar bagi mereka yang sudah lulus PPPK, ini hanya tinggal persoalan waktu saja,” pungkasnya. (A)