ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap lima ekor hewan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum, Rabu (4/3/2020).
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut penegakan peraturan daerah (Perda) hewan ternak nomor 4 tahun 2017 yang telah ditetapkan. Saat ini masuk dalam proses penindakan oleh aparat berwenang.
“Hewan yang kami tangkap tadi ada lima ekor yaitu dua ekor sapi dan tiga ekor kambing. Kita sudah amankan di tempat penampungan hewan (Puskeswan) di kantor dinas pertanian,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Marthaya.
Hewan tersebut diamankan di tempat berbeda. Untuk sapi di Kecamatan Sawa dan kambing di area Wanggudu. Penindakan dilakukan langsung pihak dinas pertanian bersama Satpol PP Konut.
(Baca Juga : Hewan Ternak Berkeliaran di Konut akan Ditembak di Tempat)
“Ini merupakan wujud komitmen pemerintah soal perda hewan ternak untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketentraman baik di tempat umum, lingkungan masyarakat dan lainnya,” ujarnya.
Bagi warga yang merasa punya hewan ternak tersebut diharapkan segera berkoordinasi ke dinas pertanian. Dalam aturannya, hewan ternak yang tertangkap berkeliaran di tempat umum, pemiliknya didenda Rp500 ribu per ekor. Dan jika dalam satu minggu tak kunjung diambil maka akan dilelang oleh pemerintah setempat.
“Kami harap dan imbau masyarakat agar segera mengkandangkan hewan ternaknya. Tim telah kami turunkan untuk menyisir hewan ternak yang berkeliaran,” tukasnya. (b)