Lari Saat Ditangkap, Dua Pencuri Motor Asal Sulsel Dihadiahi Timah Panas

Lari Saat Ditangkap, Dua Pencuri Motor Asal Sulsel Dihadiahi Timah Panas
PENCURI MOTOR - Dua pelaku pencurian sepeda motor W (22) dan RW (21) terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kendari Kepolisian Resor (Polres) Kendari pada awal Maret 2020. Seorang penadahan barang elektronik berinisial S juga dibekuk polisi. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua pelaku pencurian sepeda motor inisial W (22) dan RW (21) terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kendari Kepolisian Resor (Polres) Kendari pada awal Maret 2020. Dua pelaku berusaha kabur saat diamankan polisi, dan keduanya berasal dari Kota Makassar dan Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tak hanya menggasak sepeda motor, kedua pelaku ini juga mengambil handphone dan barang elektronik dari para korbannya. Tercatat, kedua pelaku menjalankan aksinya di rumah makan sari laut dan memasuki rumah korban.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Didik Erfianto menjelaskan, modus operandi yang dijalankan pelaku yakni memanfaatkan kelengahan korban. Kata dia, korban saat itu hendak membeli makanan di rumah makan sari laut pada 29 Februari 2020. Kemudian memarkirkan motornya Yamaha MX King, tanpa melepaskan kunci kontak

“Korban mendengar motornya bunyi, saat menoleh ke luar, motor itu sudah hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 25 juta dan langsung melaporkan ke kantor polisi,” ujar AKBP Didik Erfianto saat merilis kasus tersebut di Mapolres Kendari, Senin (9/3/2020).

Setelah menerima laporan tersebut, jajarannya lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku itu. Menurut Didik, dari hasil interogasi W dan SW melakukan aksi pencurian bukan kali itu saja, melainkan sebanyak 10 kali di tempat berbeda. Dari situ tim Buser berhasil menyita barang bukti lima buah handphone dan satu unit notebook.

Pelaku kejahatan juga bukan hanya ke dua pelaku, namun aparat juga mengungkap keterlibatan seorang penadah berinisial S. Penadah itu membeli notebook seharga Rp 3 juta. Dan S juga merupakan residivis kasus pencurian.

“Kedua pelaku pencurian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Sementara penadah S disangkakan pasal 481 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun,” tegasnya.

Untuk itu, Didik mengimbau kepada masyarakat Kota Kendari agar mengamankan kendaraannya ketika memakirkan di luar atau di pinggir jalan dengan melakukan kunci ganda (kunci leher). (a)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini