PT Trias Jaya Agung Diduga Terobos Hutan Lindung di Bombana

PT Trias Jaya Agung Diduga Terobos Hutan Lindung di Bombana
HUTAN LINDUNG - Trias Jaya Agung diduga menerobos kawasan hutan lindung untuk digunakan sebagai jalan tambang di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel PT Trias Jaya Agung diduga menerobos kawasan hutan lindung untuk digunakan sebagai jalan tambang (hauling) di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seorang tokoh pemuda Bombana Ridwan menerangkan, bahwa pihaknya telah melihat dan melakukan investigasi secara langsung terkait dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan itu. Menurut dia, pembuatan jalan hauling itu mengarah ke pesisir pantai. Dahulu, wilayah itu digunakan sebagai pasar dan pelabuhan rakyat.

“Patut diduga, PT Trias Jaya Agung telah melanggar undang-undang terkait kehutanan. Selain itu juga perusahaan itu diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan nomor 20 tahun 2017 pasal 19 tentang pemanfaatan pelabuhan untuk kepentingan pribadi,” beber Ridwan saat ditemui di Kendari, Senin (9/3/2020).

Ridwan mengaku mewakili masyarakat Bombana. Oleh karena itu, dia mendesak Dinas Kehutanan Sultra untuk melakukan pengecekan di lapangan soal dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sultra segera mengusut kasus tersebut.

Secara terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra Beni Raharjo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat tentang masalah tersebut. Mereka akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap laporan itu.

Verifikasi ini, menurut dia, dengan menerjunkan langsung Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Nanti yang pertama kali dilihat adalah fisik jalan, titik koordinat dan melakukan desk analisis.

“Verifikasi gunanya untuk mengecek benar tidaknya laporan, apakah ada jalannya, dan siapa yang menggunakan itu, itulah verifikasi,” ujar Beni Raharjo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/3/2020).

Beni menyebut, hasil kajian analisis awal, pihaknya menemukan PT Trias Jaya Agung ini diduga melakukan penerobosan kawasan hutan sepanjang 100 meter. Namun, pihaknya masih akan melakukan verifikasi.

“Panjang segmen ini (100 meter) yang diduga masuk ke hutan lindung itu masih perlu verifikasi,” katanya.

Beni menerangkan, apabila ditemukan pelanggaran saat melakukan verifikasi nanti, pihaknya akan melibatkan tim gabungan bersama pihak kepolisian untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).

“Setelah verifikasi komplit, kita akan turun lagi, melibatkan pihak kepolisian atau penyidik. Kami akan melakukan pengumpulan bahan keterangan kepolisian. Nanti pulbaket ini akan ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.

Beni menjabarkan bahwa, PT Trias Jaya ini mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) namun tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). PT Trias, kata dia, melakukan operasi pertambangan di area penggunaan lain (APL) sehingga tidak perlu IPPKH.

Menggunakan kawasan hutan tanpa izin menteri, sambung dia, melanggar pasal 5 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang penggunaan kawasan tidak sah. Sanksinya tertuang dalam pasal 17 ayat 1 dalam undang-undang tersebut, bahwa membawa alat-alat berat atau membawa alat lain yang lazim, atau diduga akan digunakan melakukan penambangan, atau mengangkut hasil tambang.

“Konsekuensinya bisa kena pidana 8 sampai 20 tahun untuk korporat (perusahaan) serta pidana denda Rp20 sampai Rp50 miliar,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT Trias Jaya Agung Azhar belum merespon telepon, pesan singkat dan pesan WhatsApp dari Jurnalis ZonaSultra. Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait masalah tersebut. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini