IUP di Sultra yang Tidak Aktif Segera Dicabut

IUP di Sultra yang Tidak Aktif Segera Dicabut
RAPAT KOORDINASI - Badan Koordinsi Penanaman Modal (BKPM) menggelar rapat koordinasi tentang monitoring dan evaluasi sektor pertambangan nikel terkait dengan pengembangan investasi di Sulawesi Tenggara (Sultra). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Badan Koordinsi Penanaman Modal (BKPM) menggelar rapat koordinasi tentang monitoring dan evaluasi sektor pertambangan nikel terkait dengan pengembangan investasi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam rapat tersebut, Kepala BKPM La Ode Muhammad Saiful Akbar mewakili Bahlil Lahadallia memimpin rapat tersebut guna mendapat informasi yang valid terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang ada di Sultra.

La Ode meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menyerahkan nama-nama perusahaan tambang atau pemilik IUP yang tidak melakukan aktivitas untuk segera ditindak. Total ada 115 IUP di Sultra yang tidak aktif.

Baca Juga : Pemegang IUP Wajib Berkantor di Sultra, ESDM Beri Waktu Hingga Agustus 2019

“Kami minta nama-nama 115 dan 76 perusahaan yang sudah punya IUP untuk kita cabut, kami minta itu dalam waktu satu minggu. Jadi kami minta data perusahaannya siapa pemiliknya, di mana kantornya, kenapa harus dicabut,” kata La Ode dalam rapat yang digelar di Gedung Suhartoyo, BKPM, jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2020).

La Ode juga meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra untuk menyampaikan perusahaan atau IUP yang seharusnya dilelang. Pihaknya akan meneruskan ke Kementerian ESDM untuk diproses secepat mungkin agar ditentukan pemenang lelang. Sehingga pemenang lelang bisa langsung melakukan aktivitas produksi wilayah yang dilelang.

Pada kesempatan itu, Kabid ESDM Provinsi Sultra, Yusmin mengungkapkan di Sultra terdapat 115 IUP yang tidak melakukan aktivitas atau tak ada rencana kerja per tahun 2020.

“115 IUP yang ada di Sultra tidak melakukan aktivitasnya sama sekali. Apakah dicabut atau tidak, dalam posisi mengevaluasi kepatuhan mereka itu bisa kita lakukan dan sudah kita petakan yang patuh dan tidak patuh,” ungkap Yusmin.

Yusmin menyayangkan pemerintah pusat yang belum melakukan pencabutan, melainkan masih melakukan teguran kepada 115 IUP ini. Kendati demikian, Yusmin khawatir jika IUP tersebut dicabut, muncul penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Sebab, wilayah IUP yang dicabut akan menjadi lahan kosong yang tidak ada orang atau perusahaan yang bertanggung jawab pada wilayah itu. Sementara lahan kosong tersebut harus melalui lelang jika akan dijadikan IUP lagi.

Baca Juga : Di Hadapan KPK, Ali Mazi Curhat Hanya Dua IUP di Sultra yang CnC

“Sementara hampir seluruh daerah atau provinsi yang dilelang hampir semua gagal, karena nilainya tinggi sekali, ratusan miliar,” imbuh Yusmin.

Turut hadir dalam rapat ini Asisten I Gubernur Sultra, Bupati Konawe Selatan Surunundin Dangga, Bupati Konawe Utara Ruksamin, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh. Selain itu ada anggota DPRD Sultra Salam Sahadia, Suleha Sanusi, Suwandi Andi, Aksan jaya Putra, Yudianto Mahardika, Hasrat, Sudirman, dan jajaran Pemerintah Provinsi Sultra dan perwakilan kementerian terkait. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini