ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Kolaka wajib memberitahukan keberadaannya kepada Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka.
Kepala Kesbangpol Kolaka, Wardi mengatakan sampai saat ini jumlah ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kolaka sebanyak 53 ormas. Jumlah ini bertambah dua, di mana sebelumnya hanya ada 51 ormas.
Ormas tersebut telah memberitahukan keberadaannya ke Kesbangpol Kolaka. Hanya saja, pihaknya mesti memverifikasi kembali kelengkapan berkas tersebut, seperti masa berlaku surat keterangan terdaftar dari Kemendagri, keberadaan kesekretariatan, dan keaktifan organisasi.
“Kalau yang organisasinya dari pusat, biasa diurus di pusat, kemudian melaporkan keberadaannya ke daerah. Kalau yang di Kolaka, harus menyerahkan berkas di Kesbangpol lalu didaftar secara online,” jelasnya ditemui di ruangan kerjanya, Senin (16/3/2020).
Wardi mengatakan verifikasi ini dilakukan dua kali dalam setahun. Apabila dalam proses verifikasi ini ditemukan berkas yang kurang, maka ormas diminta untuk melengkapi hingga semua berkas administrasinya lengkap.
Sebab, kata dia, saat kelengkapan berkas tidak terpenuhi maka ormas tersebut tidak memiliki surat keterangan terdaftar dari Kemendagri. Selain itu, segala kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas tersebut belum resmi.
Sementara itu, kepada ormas-ormas ini tidak ada lagi bantuan anggaran dari pemerintah daerah. Berbeda dengan partai politik (parpol) yang masih mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah. (B)