ZONASULTRA.COM, KENDARI – Untuk menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan sekolah, pemerintah secara resmi meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) bagi siswa SD, SMP dan SMA/SMK. Keputusan itu, sesuai surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio menjelaskan, keputusan ini menjadi bagian dari upaya mengutamakan keselamatan dan kesehatan siswa, guru, dan keluarganya di tengah penularan penyakit Covid-19 yang kian meluas.
Baca Juga : Liburkan Sekolah di Kolaka, Dikbud : Siswa Tetap Belajar di Rumah
“Dengan dibatalkannya UN tahun 2O2O, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi tapi yang menjadi penentu kelulusan itu yakni ujian sekolah (UAS),” terang Asrun Lio saat dihubungi awak media, Kamis (26/3/2020).
Meski begitu, lanjutnya, untuk SMK di Sultra yang telah melaksanakan UN pada 16-18 Maret 2020, nilai UN tersebut tidak akan dijadikan syarat kelulusan. Namun akan tetap berdasarkan hasil nilai UAS.
Total peserta UN di Sultra untuk tingkat SMA sendiri, sebanyak 33.287 orang tersebar di 407 sekolah. Sementara untuk peserta UN tingkat SMK sebanyak 9.684 tersebar di 153 sekolah yang ada di Sultra.
“Jadi kalau Sultra, karena sudah ujian sekolah jadi tetap mengambil nilai ujian sekolah itu. Tetapi bagi sekolah-sekolah yang belum, tidak perlu melaksanakan ujian sekolah tetapi dia hanya mengambil nilai ujian semester satu sampai semester lima untuk dijadikan patokan penginputan nilai siswa itu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam surat edaran Mendikbud yang dikeluarkan, pada 24 Maret 2020, menyebutkan, kelulusan Sekolah Dasar (SD) sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir yakni kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Baca Juga : Gubernur Sultra Liburkan Sekolah, Proses Belajar Lewat Online
Sementara, kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sedangkan, kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (A)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma