ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan tata cara mengurus jenazah pasien virus corona sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19, baik itu pasien yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect dan positif.
Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kiyai Mursyidin, mengatakan bahwa protat dan protokol pengurusan jezanah virus corona dikembalikan ke ahli medis. Apabila ahli medis menegaskan bahwa jenazah tersebut tidak bisa disentuh, maka dengan sendirinya prosesi memandikan jezanah ditiadakan dan diganti dengan tayamum saja.
Baca Juga : Pengemudi Ojol Dimakamkan Gunakan Standar Korban Infeksi Covid-19
Kemudian, apabila dengan tayamum masih bisa mengancam atau membahayakan para pengurus jenazah karena virus tersebut dapat menyebar, maka tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan.
Mengenai pelaksanaan salat jenazah, apabila dimungkinkan untuk menggelarnya secara langsung itu sangat dianjurkan, tapi jika hal itu juga masih dinilai mengancam karena terlalu berdekatan solatnya dapat digelar di lokasi perkuburan setelah jenazah dikebumikan dan bila pilihan tersebut juga masih memberikan ancaman maka dapat digantikan dengan salat gaib.
Jenazah yang dikebumikan dengan menggunakan plastik atau peti hukum asalnya dalam Islam tidak diperbolehkan, namun dalam keadaan darurat dari yang tadinya tidak diperbolehkan menjadi boleh. Misalnya, lokasi perkuburan yang berair, jenazah hancur serta dalam kondisi saat ini yakni mengurus jenazah virus corona dengan alasan medis agar penyebaran virus tersebut tidak terjadi.
“Ingat semua ini berlaku dalam kondisi darurat,” ungkapnya melalui telepon, Jumat (27/3/2020).
Sementara itu, Pimpinan Islamic Center Muadz (ICM) Kendari Ustad Zezen Zainal menyebutkan, untuk dalil penguatan ketentuan itu dikembalian ke kaidah fiqih yang disepakati para ulama. Dalam surah A Taghobun ayat 16 Allah berfirman Bertakwalah pada Allah semampu kalian kemudian dalam surah Al Baqarah ayat 286 Allah berfirman Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya, Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu dan Tidak ada yang diharamkan di saat darurat. Ada dua kaidah yang dbahas dalam dua bait syair di atas.
Dijelaskan kewajiban menjadi gugur ketika tidak mampu. Yang dimaksud kemampuan dalam konteks ini adalah kemampuan yang ada sebelum dan sedang berlangsungnya pekerjaaan. Demikian pemahaman yang diyakini Ahlus Sunnah, beda dengan yang diyakini Asya’iroh dan Mu’tazilah.
Artinya, kewajiban bisa gugur jika tidak punya kemampuan saat sebelum dan ketika kewajiban tersebut berlangsung. Sedangkan yang dimaksud kewajiban adalah yang dituntut oleh syari’at dengan perintah yang wajib. Perkara sunnah tidak termasuk dalam hal ini. Maksud kaidah pertama adalah siapa saja yang tidak punya kemampuan untuk menjalani yang wajib, maka gugurlah dari dia kewajiban.
Kemudian dalam kaidah fiqih juga disepakati bahwa menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan. Maksud dari kaidah ini adalah apabila terjadi berbenturan antara menghilangkan sebuah kemudharatan dengan sesuatu yang membawa kemaslahatan maka didahulukan menghilangkan kemudharatan. Kecuali madharat itu lebih kecil dibandingkan dengan maslahat yang akan ditimbulkan.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat terkhusus umat muslim di tengah wabah virus corona ini agar tetap meningkatan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Sebab, bencana yang terjadi saat ini merupakan rencana Allah SWT dan yang bisa mengangkat musibah ini hanya Allah SWT.
“Saya kira dan kita harus percaya dan selalu berusaha bahwa apa yang telah diimbau pemerintah dan dilakukan para ahli medis sudah menjadi protat buat kita dan insya Allah tidak bertentangan dengan syariat Islam,” katanya melalui sambungan telepon seluler.
Untuk diketahui, berikut tata cara memakamkan jenazah korban penyakit menular menurut Kemenag:
Pertama, para petugas harus mengenakan pakaian pelindung seperti, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
Kedua, tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
Ketiga, menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah. Keempat, selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.
Kelima, jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air dan sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.
Selanjtnya, berikut ini adalah tata cara menguburkan jenazah pasien virus corona, menurut Kemenag:
Pertama, tergantung dari kondisinya, jenazah dari pasien penyakit menular bisa dikuburkan ataupun dikremasi.
Kedua, apabila jenazah dikubur, lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang yang digunakan sebagai sumber air minum penduduk.
Baca Juga : Jika Positif, Keluarga Pasien PDP Asal Kolaka yang Meninggal Harus Diisolasi
Ketiga, lokasi penguburan jenazah pasien virus corona harus terletak setidaknya 500 meter dari permukiman.
Keempat, setelah lokasi penguburan ditentukan, jenazah harus dikubur setidaknya sedalam 1,5 meter. Liang kubur ditutup setidaknya dengan tanah setinggi 1 meter
Kelima, tanah kuburan dari jenazah pasien virus corona harus diurus dengan hati-hati. Jika ada jenazah lain yang ingin dikuburkan, sebaiknya dimakamkan di area terpisah. a
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Rosnia