ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang masa belajar di rumah siswa SMA, SMK, dan SLB se-Sultra. Perpanjangan itu akan dilakukan hingga 29 Mei 2020, terhitung sejak 29 Maret 2020.
Penambahan libur sekolah tersebut merujuk pada surat edaran BNPB nomor 13. A 29 Februari 2020, surat edaran Gubernur Sultra Nomor 440/1344 17 Maret 2020 serta surat edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam darurat penyebaran Covid-19 serta memperhatikan kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020.
(Baca Juga : Aktivitas Belajar Diliburkan, Ruangguru Luncurkan Sekolah Online Gratis)
“Nah berdasarkan itu, Dikbud Sultra juga mengeluarkan surat edaran nomor 421/2001/2020 per tanggal 27 Maret, perihal kebijakan pendidikan belajar di rumah secara daring atau luring. Tapi ini bukan perpanjangan masa libur peserta didik kita. Tetapi masa mereka belajar dari rumah yang diperpanjang,” ungkap Asrun Lio saat dihubungi, Minggu (29/3/2020).
Bahan ajar secara daring, katanya, dapat diunduh para siswa pada laman http://disdikbud.sultraprov.go.id/edukasi dan laman rumah belajar di ‘belajar.kemdikbud.go.id‘. Pada laman itu, seluruh bahan ajaran siswa telah tersedia dengan lengkap sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
“Kemudian bagi sekolah di daerah yang belum memungkinkan pembelajaran secara daring, sekolah dapat meminjamkan buku reverensi yang ada di perpustakaan kepada siswa,” ujarnya.
Dalam situasi seperti ini para guru dituntut lebih proaktif memberikan tugas kepada siswa secara daring. Kegiatan daring ini juga akan terus dipantau oleh kepala sekolah dan pembina manajerial.
(Baca Juga : Telkomsel Bebaskan Kuota Akses Ruangguru karena Virus Corona)
“Jadi walaupun pembelajaranya daring, tetap harus dipantau. Upaya ini agar para siswa walaupun di rumah masih tetap merasa seperti berada di sekolah dalam pantauan langsung dengan pemberian tugas dari guru,” jelasnya
Selain itu, untuk aktivitas pembelajaran ditekankan kepada penugasan life skill. Hal ini agar para siswa dan guru juga tidak terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas. Pendidik diminta untuk membuat bahan ajar serta melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik.
“Kita juga berharap kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah dan membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah. Sebab arahan ini untuk dipatuhi, jangan malah dianggap sebagai ajang liburan,” tutupnya. (b)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati