ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekitar 440 lebih narapidana (Napi) yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dibebaskan. Pembebasan itu, untuk mencegah penularan wabah virus corona atau COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kepala Divisi Pamasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Sultra, Muslim menjelaskan, pembebasan napi itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di dalam Lapas dan Rutan. Dikhawatirkan jika narapidana mendekam di sel tahanan akan menambah jumlah pasien positif Corona Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga : 212.430 Pelanggan Listrik di Sultra Digratiskan dan Dapat Diskon
“Untuk saat ini jumlah napi se Sultra itu 2849 orang, nah dengan adanya peraturan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 ini. Syarat asimilasi kan itu adalah, tahanan yang sudah mencapai 2 per 3 masa tahanannya sampai dengan 31 Desember 2020. Nah itu yang akan kita keluarkan,” beber Muslim saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2020).
Para warga binaan yang memenuhi persyaratan itu, lanjutnya, akan langsung dipulangkan ke rumah masing-masing, sambil menunggu surat keputusan (SK) pembebasan. Meski begitu, katanya, pembebasan ini hanya berlaku pada warga binaan kasus umum, dan tidak berlaku pada warga binaan kasus korupsi dan narkotika.
“Tapi mereka juga selama ini rumah, dilarang untuk keluar-keluar dan akan dipantau. Sambil mereka menunggu SK -nya, apakah itu nanti pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat. Nah sampai hari ini, sudah ada yang dikeluarkan ada 20 an sampai 30 an warga binaan yang sudah dibebaskan,” terangnya.
Dari catatan pihaknya, per Kamis 2 April 2020, sejumlah Rutan telah melakukan asimilasi terhadap para warga binaan. Seperti Rutan Unaaha telah membebaskan 22 warga binaan, Rutan Raha 30 warga binaan, Rutan Kendari 20 warga binaan serta beberapa Rutan lainnya yang ada di Sultra.
MenkumHAM memprediksi, sekitar 440 warga binaan se Sultra akan mendapatkan jatah asimilasi. Hal itu terlihat dari usulusan asimilasi pihak Rutan dan Lapas se Sultra. Seperti Lapas Kendari mengusulkan 80 warga binaan, Rutan Kendari 90 warga binaan, Rutan Unaha 24 warga binaan, Rutan Kolaka 59 warga binaan, Lapas Baubau 70 warga binaan, Lapas Perempuan 11 warga binaan, Lapas anak 19 warga binaan dan Rutan Raha 87 warga binaan.
“Ada juga yang pembebasan bersyarat 29 orang dan cuti bersyarat 59 orang. Tapi kita masih menunggu hasil usulan, sampai dengan tanggal 7 April 2020, itu batas pengeluaran secara bertahap. SK nya nanti itu akan dikeluarkan masing-masing,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini Lapas yang ada di Sultra telah mengalami over kapasitas. Sehingga dengan adanya asimilasi tersebut, merupakan solusi baik untuk menghindari penyebaran COVID-19. Terlebih katanya, warga binaan yang ada di dalam Lapas dan Rutan telah over kapasitas.
Baca Juga : DPRD dan Pemprov Sultra Sepakati Rp300 Miliar untuk Tangani Corona
Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona.
Langkah ini diambil demi mencegah penularan yang lebih masif di wilayah lapas yang diketahui kelebihan kapasitas. Kepmen ini berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa 7 hari ke depan dalam membebaskan sekurangnya 30 ribu orang narapidana, terdiri atas wanita, lansia, dan anak-anak. A
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Rosnia