Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) no 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Keppres ini di teken menyusul makin meluas nya wabah pandemi ini, seakan tidak cukup dengan serangkaian kebijakan yang diambil sebelum nya yakni, social distancing, physical distancing dan yang terakhir PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Presiden Jokowi pun mengeluarkan Keppres yang merupakan privilege.
Pertimbangan penetapan Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional adalah:
- bahwa bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia;
- bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Isi dari Keppres 12 2020 adalah :
- Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
- Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 (COVID-I9) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
- Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 (COVID-I9) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Force Majeur dan Implikasi nya
Status bencana nasional yang telah di tetapkan oleh pemerintah, tentunya memiliki dampak atau implikasi terhadap banyak sektor dalam kehidupan, salah satu nya adalah sektor ekonomi atau lebih detil nya dunia finance dan perbankan. Sektor ini mau tidak mau menjadi perhatian besar, karena di dalam perjanjian kontak peminjaman misalnya, pasti tertera pasal atau klausul tentang force majeur. Kita mungkin pernah melihat sebuah pasal atau klausul dalam sebuah perjanjian tentang force majeur. Force Majeur atau disebut juga Keadaan Memaksa dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian/kontrak yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya. Sebagai contoh, seorang debitur meminjam sejumlah uang kepada kreditur berdasarkan perjanjian/kontrak yang telah dibuatnya. Namun ditengah jalan, debitur tiba-tiba mendapatkan suatu keadaan memaksa (force majeur) yang membuat debitur tidak dapat melunasi hutangnya tersebut. Dengan dasar keadaan memaksa (force majeur) debitur tidak dapat dipersalahkan.
Di dunia perbankan, produk kredit atau pinjaman berupa KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau jenis pinjaman lain, merupakan backbone atau tulang punggung dari sehat dan berjalan nya sebuah lembaga finance atau bank, namun dengan adanya status bencana ini, tentu akan sangat mempengaruhi dari kesehatan bank dan lembaga finansial lain nya, hal ini di karenakan adanya pasal atau klausul tentang force majeur.yang jelas memang belum ada penjelasan lebih lanjut, apakah status bencana nasional ini juga akan mengkatifkan klausul force majeur pada sebuah kontrak perjanjian? Tentu kita tunggu kabar selanjutnya.
Oleh : Dodi Santoso., S.Sos., M.I.Pol
Pengamat politik dan kebijakan publik UHO