Ayah Bripka MSU: Selesaikan Secara Kekeluargaan, Tapi Tidak Nikah Resmi

1068
Oknum Brimob Polda Sultra Diduga Hamili Seorang Perempuan di Buteng
Surat laporan polisi: LP/08-B/II/2020

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah seorang dari pihak keluarga yang mengaku sebagai ayah oknum anggota Brigade Mobile (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripka MSU angkat bicara terkait anaknya yang diduga telah menghamili seorang wanita di Buton Tengah (Buteng).

Melalui sambungan telepon, ayah MSU ini mengaku berulang kali telah berupaya membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara persuasif atau kekeluargaan. Dia juga telah menemui keluarga wanita itu.

Akan tetapi, menurut dia, selalu menemui jalan buntu lantaran korban tidak mau dinikahi di bawah tangan atau tanpa sepengetahuan pemerintah dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Meski, dirinya telah memenuhi permintaan sejumlah uang dari korban.

“Kalau saya yang begini-begini, adat di kampung diatur secara kekeluargaan karena tidak mungkin mau diatur hanya berdua, karena ini urusan keluarga. Bukan mereka yang malu tapi keluarga,” kata ayah Bripka MSU melalui telepon selulernya, Kamis (23/4/2020).

BACA JUGA :  Truk Terparkir di Kolut Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal

Meski akan menyelesaikan masalah ini ke ranah kekeluargaan, namun Ayah Bripka MSU bersikeras tidak akan menikahkan anaknya dengan korban melalui pernikahan resmi. Dia menyiasati pernikahan dengan cara diwakili oleh dirinya sendiri atau bawah tangan.

“Nikah itu biar kita wakili yang penting anakku itu bertanggung jawab. Anaknya itu tetap kita tanggung, karena anak itu sudah cucuku juga. Tidak setuju nikah secara negara, negara itu kan resmi,” tegas dia.

Terpisah, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Brigjen Pol Merdisyam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum mau menanggapi soal polemik ini. Ia mengaku masih menjalani kegiatan di Jakarta.

BACA JUGA :  Dua Tersangka Pemerkosa Anak di Konsel Menyerahkan Diri

“Saya sedang kegiatan di Mabes Polri, Jakarta,” tulis Brigjen Pol Merdisyam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (22/4/2020).

Sebelumnya, Bripka MSU dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra 17 Februari 2020. Laporan tersebut tertuang dalam Surat laporan polisi: LP/08-B/II/2020. Bripka MSU dipolisikan karena diduga telah menghamili seorang wartawati di Buton Tengah. Kini, usia kandungan wanita tersebut sudah memasuki 6 bulan.

Oknum satuan elit Korps Bhayangkara itu, diduga melanggar pasal 13 ayat 1 juncto pasal 14 ayat 1 huruf b PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf b pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. (a)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki