ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Bupati Konawe Utaran (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin resmi menutup akses jalan masuk utama di tiga titik di wilayah itu. Jalur tersebut antara lain, poros Kecamatan Langgikima yang menghubungkan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sultra, Kecamatan Sawa yang menghubungkan Kota Kendari dan Simpang 3 Belalo dan Kecamatan Lasolo yang menghubungkan Kabupaten Konawe.
Instruksi penutupan jalur itu dituang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konut nomor: 342.5/78/2020 tentang penutupan akses masuk pada 3 (tiga) pos gerbang sterilisasi dalam rangka status siaga darurat virus corona atau covid-19 di Konut.
Dalam SK tersebut menegaskan bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona/covid-19 di Konut serta memaksimalkan pelaksanaan tugas tim gugus percepatan penanganan virus corona, pemerintah Kecamatan Lasolo, Sawa dan Langgikima serta tim gugus Covid-19 Konut yang bertugas pada 3 pos gerbang Sterilisasi agar melaksankan tugas sebagai berikut:
1. Melakukan penutupan akses masuk di Konut pada 3 pos gerbang sterilisasi yang terletak di Kecamatan Sawa, Lasolo, dan Langgikima.
2. Penutupan akses sebagaimana dimaksud pada poin ke 1, diberlakukan kepada masyarakat yang bukan merupakan masyarakat Konut
3. Selain masyarakat Konut sebagaimana dimaksud pada poin 2, akses keluar masuk diberikan pula khusus kepada tenaga medis/kesehatan yang berprofesi sebagai dokter, kendaraan yang mensuplai sembilan bahan poko, BBM serta barang lainnya yang dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat di Konut. Dan para pelintas khusus yang dibuktikan dengan surat tugas dari instansi berwenang.
4. melakukan pemeriksaan secara cermat dan detail terhadap setiap orang yang telah memperoleh izin untuk masuk di Konut baik pemeriksaan kesehatan, suhu tubuh, rekam jejak, serta tujuan dan tempat yang akan dituju.
5. melakukan penyemprotan disinfektan terhadap orang, barang dan kendaraan yang telah memperoleh izin masuk di Konut Instruksi ini berlaku pada tanggal dikeluarkan, 27 april 2020.
Tim Gugus Covid-19 Konut, Djasmiddin membenarkan SK bupati itu. Dikatakan, SK penutupan akses dikeluar berdasarkan hasil rapat resmi yang digelar oleh seluruh tim gugus tugas covid-19 Konut dipimpin langsung Bupati Konut, Ruksamin.
Dijelaskan, SK tersebut tidak serta-merta diterbitkan melainkan mengacu pada aturan dan keputusan Presiden RI, Joko Widodo serta Menteri terkait mengenai penanganan dan pencegahan virus corona/covid-19 untuk memberikan perlindunan kepada masyarakat.
“Terkecuali pada pelayanan publik ke masyarakat seperti pedagang sembako, BBM, tim medis dan instansi lainnya yang memiliki tugas penting, tinggal menunjukkan surat tugasnya dan dukungan surat jalan itu boleh diberi kebijakan,”kata pria yang juga menjabaat sebagai Kabid Kedaruratan BPBD Konut saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).
Dia menambahkan, mengenai penutupan 3 titik jalur utama juga karena melihat kondisi Bumi Oheo itu yang telah diapit oleh daerah-daerah zona merah virus corona seperti, Morowali, Konawe, Kota Kendari. Sehingga kewaspadaan dan pengamanan semakin ditingkatkan Pemkab Konut melalui gugus tugas covid- 19 di 158 desa 13 kecamatan wilayah itu. (b)