ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pemenang lelang proyek pengendalian banjir Sungai Konaweeha, PT Widia Rahmat Karya mempertanyakan kelanjutan proses lelang proyek pengendalian banjir di Sungai Konawe.
Direktur PT Widia Rahmat Karya Samsuddin mengatakan pasca memenangkan lelang proyek pengendalian banjir Sungai Konaweeha di Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Maret 2020 lalu, sedianya PT Widia Rahmat Karya di bulan April lalu harus memulai pengerjaan sejumlah infrastruktur pengendalian banjir Sungai Konawe berupa tanggul dan penahan abrasi di wilayah Kapoiala Kabupaten Konawe. Namun hingga awal Mei ini tak ada titik terang pengerjaan proyek itu.
Samsuddin mengatakan kesal dengan kondisi itu. Ia pun menduga ada oknum yang sengaja menghambat proses itu. Padahal segala kelengkapan administrasi mau pun tekhisnya sudah pihaknya tuntaskan.
“ Setelah kami diumumkan menang proyek pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) harusnya berlanjut ke proses penandatangan kontrak tapi kok sampai hari ini tidak ada kejelasan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fajar Wicaksono yang sedianya mengurus ini tidak bisa dihubungi,” terang Samsuddin kepada awak Zonaultra.com, Kamis siang ini.
Samsuddin mengurai perusahaanya mengikuti lelang tender proyek pengendalian banjir pada Desember 2019. Lalu pada awal Maret 2020 pengumuman pemenang lelang pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) perusahaan perusahaanya yang bergerak si bidang jasa konstruksi ini dinyatakan memenuhi syarat untuk memenangkan paket pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Di Balai Pelaksana Pemilhan Jasa Konstruksi (BP2JK) kami dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk melaksanakan paket pekerjaan ini, bahkan pengumuman pemenang lelang sudah di umumkan di LPSE sejak beberapa bulan yang lalu,” kata Samsudin kepada zonasultra.id, Rabu(6/5/2020).
Kata dia, Maret 2020 lalu, ia di undang untuk tahapan pembuktian dokumen perusahaan yang telah diverifikasi oleh pihak BP2JK oleh Fajar Wicaksono sebagai PPK, namun tanpa keterangan yang jelas, ia dan direktur utama (Dirut) perusahaan ini di usir.
Sepekan setelahnya lanjut Samsuddin, PPK kembali mengundang dirut perusahaan itu untum pembuktian kedua setelah masa sanggah, namun setibanya di kantor BWS, mereka malah dicegat oleh petugas kantor itu dengan alasan perintah pimpinan.
“Yang di undang itu direktur utama, saya kebetulan yang antar ke kantor BWS, namun pada saat tiba disana, kita malah ditutupkan pagar oleh security, katanya atas perintah pimpinannya,” ujarnya.
Menurutnya, jika dalam dokumen lelang milik PT Widia Rahmat Karya terdapat kesalahan, maka dipastikan perusahaan ini tidak akan lolos dan dinyatakan pemenang lelang. Atas dasar itulah Samsuddin mempertanyakan alasan BWS yang tak menindaklanjuti proses pengerjaan proyek pengendalian banjir ini.
“Kemudian, kenapa tidak digugurkan saja perusahaan ini kalau memang ada yang salah. Faktanya sampai saat ini di laman LPSE masih PT Widia Rahmat Karya pemenangnya,” Imbuhnya.
Dilain pihak Kepala BWS Sultra, Haeruddin mengaku tidak mengetahui soal proses lelang hingga penandatanganan kontrak kerja, sebab secara aturan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam proses lelang. Katanya untuk urusan itu sepenuhnya diatur oleh PPK atau Satker.
“Coba Cek sama PPKnya, karena saya buta soal itu dan memang tidak boleh saya ikut campur soal proses lelang ini,” Ujar Haeruddin via selulernya.
Sememtara PPK BWS, Fajar Wicaksono belum memberikan keterangan terkait masaalah ini, saat awak zonasultra.id mencoba mengklarifikasi via WhatsApp, Fajar hanya membaca pertanyan wartawan.
Begitu juga saat coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Fajar tak merespon konfirmasi media ini. (b)