ZONASULTRA.COM,KENDARI– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tetap tidak menyediakan penjualan tiket bagi penumpang, meski Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan pelonggaran atas kebijakan pembatasan moda transportasi selama pandemi corona pada mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Kepala Cabang PT Pelni Tavip Priadi mengatakan, pihaknya masih konsisten dan taat terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 25 tahun 2020 sebagai dasar hukum pembatasan moda transportasi untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) melalui jalur penyeberangan laut. Apalagi rute pelayaran Pelni antar Provinsi.
Sehingga saat ini sesuai dengan komitmen awal Pelni bahwa pihaknya masih tetap fokus pada pelaksanaan angkutan logistik, dan memastikan bahwa bahan pokok di seluruh wilayah Indonesia dapat terpenuhi.
Di Kota Kendari PT Pelni mengoperasikan KM Sabuk Nusantara 78 dengan rute pelayaran Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)- Maluku Utara (Malut).
“Kita masih fokus ke angkutan logistik dan sejak tanggal tanggal 24 sampai tanggal 8 Juni sesuai ketentuan kita tidak angkut penumpang,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/5/2020) malam.
Untuk diketahui, dalam aturan PM nomor 25 tahun 2020 ditetapkan bahwa angkutan udara, darat dan laut dilakukan pembatasan keluar masuk penumpang dari wilayah pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah zona merah covid-19 serta kawsan terpadu yang telah ditetapkan pemerintah.
Hanya saja, Kemenhub memberikan kelonggaran belum lama ini bahwa per hari Kamis (7/5/2020) seluruh moda transportasi dapat kembali beroperasi mengangkut penumpang dengan syarat.
Misalnya moda transportasi udara, tiga maskapi penerbangan Garuda, Lion Air dan Citilink secara resmi telah mengumumkan kembali beroperasi di Bandara Haluoleo untuk mengangkut penumpang yang memenuhi syarat protokol kesehatan Gugus Tugas Covid-19 nasional. Setelah sebelumnya tiga maskapai ini membatalkan seluruh jadwal penerbangannya hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Untuk diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 ditetapkan 4 kriteria warga yang bisa menggunakan moda transportasi selama pandemi corona.
Adapun kriterianya adalah pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan covid-19.
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia. Keempat, pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan Pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
Meski demikian, sejumlah moda tranportasi laut dan udara juga pun melaksanakan portat kesehatan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di tengah pandemi corona ini dengan persyaratan yang telah ditetapkan. (a)