ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal memperketat pengawasan mudik lebaran tahun 2020. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina menjelaskan, saat ini pihaknya bersama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) membuat posko pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, di sejumlah terminal di Kendari.
“Jadi selama pandemi Covid-19 ini, kita mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas pulang kampung, apalagi saat lebaran nanti. Dan untuk itu, kita telah memberi pembatasan khusus, bagi warga yang ingin mudik lebaran,” ujarnya saat dihubungi awak media melalui telepon, Selasa (13/5/2020).
Pembatasan itu, kata Hado, yakni dengan membatasi jumlah penumpang pada angkutan kota antar provinsi (AKAP). Seluruh terminal di Kendari yang membuka posko pemantauan pun, diminta untuk terus mengontrol setiap perjalanan warga yang akan melakukan mudik.
“Pelarangan itu terkait mudik bukan untuk angkutan transportasi barang maupun alat-alat kesehatan. Lagipula selama protokol kesehatannya bisa diterapkan yah boleh-boleh saja,” katanya.
Meski terjadi pembatasan transportasi guna pencegahan penyebaran Covid-19, tapi sejauh ini pihaknya belum berencana melakukan penutupan atau penghentian operasional terminal.
“Selama yang dimuat adalah barang, alat pelayanan kesehatan, apalagi bansos maka tidak boleh dilarang transportasi itu bergerak. Sebab, banyak kebutuhan yang masih harus terpenuhi melalui jalur transportasi. Tugas kita saat ini bagaimana mengendalikan sampai tidak terjadi kerumunan atau zero mobility,” jelasnya.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf mengatakan, berdasarkan PM nomor 25 telah ada pembatasan-pembatasan terkait transportasi, terlebih dalam rangka mudik.
“Jadi tidak ada pelonggaran sama sekali terkait mudik. Bahkan saat ini terus diperketat. Di mana yang diperbolehkan melintas antar wilayah sudah diatur sesuai dengan rujukan yang telah ditetapkan sesuai PM 25, serta SE direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor: SE. 9/AJ.201/DRJD/2020,” terangnya.
Jadi sampai saat ini, kata dia, tidak ada pelonggaran sama sekali. Sebab jalur-jalur perbatasan sudah dijaga ketat dan hanya orang-orang dalam ketentuan surat edaran yang diberi izin untuk melintas.
“Semua sudah diatur. Terkait logistik dan alat kesehatan tidak ada pembatasan sama sekali. Serta beberapa kegiatan dinas, namun dengan tetap memberi bukti surat jalan. Bukan hanya itu, mereka yang dengan terpaksa harus keluar daerah harus tetap mengikuti aturan sesuai protokoler kesehatan yang ada,” tutupnya. (A)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma