ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) cair mulai hari ini, Jumat 15 Mei 2020. Pencairan THR atau gaji 14 itu, sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2020.
“Sudah cair mulai hari ini, THR untuk PNS. Total anggaran yang dikeluarkan untuk membayar gaji 14 alias THR ASN sebanyak Rp57.746.007.350,” terang Kepala BPKAD Sultra Isma saat dihubungi awak media melalui pesan singkat, Jumat (15/5/2020).
Meski begitu, Isma menyebutkan, pemberian THR ini tidak berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS). Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara itu, pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
“Jadi yang dapat THR tahun ini hanya pejabat eselon III dan IV dan seluruh ASN golongan I sampai IV. Pejabat eselon I dan II serta anggota DPRD tidak (diberi THR),” ucapnya.
Olehnya itu, kata dia total ASN yang diberikan atau mendapatkan THR tahun ini sebanyak 13.343 pegawai minus eselon I dan II yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah provinsi, serta guru-guru SMA/SMK sederajat. (C)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma