Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Indonesia sepertinya telah mencapai batas maksimal yang hingga kini Presiden Joko Widodo telah mengajak masyarakat Indonesia untuk tetap beraktivitas, bisa hidup berdampingan dengan covid-19. Menyesuaikan diri dan melawan keberadaan Covid-19 dengan mengedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan yang ketat.
Damai Covid-19 mengisyaratkan bahwa masyarakat harus bangkit, melakukan aktivitas normal kembali di tengah Kondisi Ekonomi yang semakin memburuk. Berbagai kebijakan yang telah di ambil Pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat terdampak antara lain adalah Bantuan Khusus Bahan Pokok Sembako, Bantuan Sosial Tunai dan Bantuan Sosial Dana Desa. Namun kebijakan itu menuai beragai masalah di lapangan terkait data penerima yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tambah lagi dengan produk kebijakan yang saling tumpang tindih yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah setingkat Menteri.
Melihat situasi dan kondisi seperti ini, Peran serta Pemerintah Daerah sangat diperlukan dalam menangani masalah-masalah yang telah diuraikan di atas, Pemerintah harus mengambil tindakan yang tepat meskipun sebagian kebijakan yang nantinya akan dikeluarkan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan setingkat di atasnya.
Sebagai contoh, Pemerintah Daerah mengambil langkah tegas sebagai wujud untuk mengatasi pandemi Covid-19 dengan cara menutup semua akses masuk dan keluar baik transportasi jalur Darat, Udara dan Laut untuk penumpang, meskipun kita ketahui bersama bahwa hal ini adalah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah hari ini lahir dari Proses Demokrasi yang murni. Pemerintah yang hadir karena kepentingan Publik, oleh karena itu Apapun yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah yang memang untuk kepentingan publik atas dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama masyarakat akan siap pasang badan untuk melindungi Pemerintah Daerah dari ancaman hukuman/sanksi yang akan dikelurkan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, baik itu dari segi fisiologis, rasa aman, sosial, penghargaan dan aktualisasi diri. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan terus waspada dalam melakukan aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan diluar rumah. Saya hanya menggaris bawahi bahwa ada satu kebutuhan masyarakat yang tidak harus disamakan dengan kebutuhan yang lainnya. Yakni adalah Agama dan Peribadatan.
Negara telah memberikan kebebasan beragama di Indonesia sesuai dengan Pasal 28E (1) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memiilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali” lebih lanjut di Pasal 28E (2) UUD 1945 dijelaskan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan” serta Pasal 29 (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”.
Yang harus kita sadari bersama adalah agama merupakan hal yang sangat vital bagi kehidupan manusia, namun keberadaannya dan proses peribadatannya tidak dapat dipaksakan ketika situasi dan kondisi tertentu. Saya menganggap sebagian masyarakat keliru dalam melihat, menilai dan membandingkan antara Sarana Peribadatan dan Sarana Perbelanjaan. Banyak masyarakat yang menolak adanya kebijakan pemerintah baik pusat dan daerah terkait dengan himbauan larangan melaksanakan Shalat Berjamaah. Menjadi catatan penting bahwa kedua hal ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun ada yang bisa dipenuhi sendiri dan itu dilakukan di rumah dan ada yang harus dipenuhi dan aktivitas-aktivitasnya harus dilakukan di luar rumah. Ibadah bisa dilakukan dengan sendiri tetapi tidak dengan kebutuhan pokok manusia yakni Makan dan Minum.
Oleh karena itu, masyarakat harus lebih luas melihat dan memandang kondisi pandemi covid-19. Mengingat apapun yang tejadi hari ini dan kedepan, baik buruknya suatu masyarakat akan dikembalikan dan diambil alih serta menjadi Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah itu sendiri.
Tetap Tenang, Waspada dan Jaga Kebersihan !!!
Oleh : Nur Alam Syah
Penulis adalah Sekretaris II Dewan Kerja Daerah Sulawesi Tenggara Masa Bakti 2019-2024