Belum Terima Pergub, DPRD Sultra Sebut Dana Rp 400 Miliar Untuk Covid-19 Tidak Jelas

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Endang SA
Muhammad Endang SA

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Endang SA mengaku sampai saat ini belum pernah menerima Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai rincian penggunaan anggaran refocusing sebesar Rp 400 miliar untuk penanganan Covid-19.

Akibatnya, ketua DPD Partai Demokrat ini merasa kesulitan melakukan pengawasan dan penyampaian ke publik terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di Sultra. Meski, kata dia, telah berulang kali bersurat ke pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra meminta pergub itu.

“Kami minta perkada (Pergub), alokasi dan penggunaan maupun daftar rincian RKA dari refocusing itu. Kami ingin tahu apa-apa saja yang peruntukannya, tapi hingga detik ini belum dapat, apa saja yang dipakaikan itu uang 400 miliar itu,” keluh Endang saat dijumpai di kediamannya, Senin (1/6/2020).

Lebih jauh Endang menjelaskan, dalam surat edaran bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran penggunaan pergeseran anggaran wajib disampaikan kepada DPRD sebagai bahan melakukan pengawasan.

Imbas dari ketidakjelasan anggaran itu, Endang mengaku, menerima banyak keluhan dari masyarakat dan pemerintah daerah bahkan sampai camat dan desa bahwa belum mendapatkan bantuan dari Pemprov Sultra. Sementara, bantuan pemerintah pusat lebih sudah sampai lebih dulu.

Akibat tidak transparannya Pemprov Sultra, tambah Endang, akan memantik kecurigaan publik soal penggunaan penanganan Covid-19 ini dipakai untuk hal yang bukan peruntukannya. Sehingga pihak DPRD Sultra meminta agar Gubernur Sultra Ali Mazi menyampaikan ke publik.

Endang menjelaskan, anggaran refocusing itu digunakan dalam tiga hal yakni untuk membiayai belanja alat kesehatan, tenaga kesehatan, dan fasilitas kesehatan. Ke dua, untuk menyediakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19. Ketiga adalah untuk penanganan dampak ekonomi.

“Misalnya soal karung, itu disampaikan ke publik. Sebenarnya beras yang dikarung itu, itu sumbangan KONI, Agista Foundation, atau sumbangan badan-badan publik seperti perusahaan atau individu, atau pengadaan dari APBD,” tegas dia.

“Sehingga tidak ada swak wasangka, tidak ada dugaan bahwa ini duplikasi, ini sumbangan orang diklaim di sini, diklaim pengadaan melalui APBD. Itu tidak ada lain obatnya disampaikan ke publik,” kecam Endang.

Dia menegaskan, pihaknya meminta Gubernur Sultra Ali Mazi untuk menyampaikan ke publik terkait belanja pencegahan Covid-19 senilai Rp 400 miliar itu digunakan untuk apa saja. Menurut Endang, rakyat perlu tau, pasalnya anggaran ini merupakan anggaran untuk kepentingan publik, baik yang bersumber dari APBD maupun para pihak yang menyumbang.

“Kami meminta gubernur untuk menyampaikan ke publik, menjelaskan penggunaan uang Rp. 400 miliar. Sekali lagi itu bukan uangnya Ali Mazi, bukan uangnya Agista, Endang, Rahman Saleh, tapi uang APBD, uang publik yang harus kita pertanggungjawabkan ke publik,” pungkas dia.

Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Syaifullah belum memberikan respon saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (1/6/2020). (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini