ZONASULTRA.COM,BAUBAU – Bupati Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Arusani memperkarakan seorang wartawan ke polisi. Arusani melapor pada Kepolisian Resort (Polres) Buton, dengan dugaan wartawan telah mencemarkan nama baik dan melakukan penghinaan padanya.
Dalam dokumen undangan klarifikasi Polres Buton bernomor : B/67/VI/2020/Reskrim, tertulis oknum wartawan media online di Sultra, berinisial DJ, dimintai memenuhi panggilan untuk menerangkan terkait penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Busel, Arusani.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Reda Irfanda mengatakan DJ telah dikirimi surat undangan klarifikasi sekali dan belum memenuhi panggilan. Panggilan itu semestinya harus dihadiri DJ pada 5 Juni 2020, namun yang bersangkutan belum sempat hadir.
“Pemanggilan (undangan klarifikasi) pertama sudah lewat, tapi dia sudah komunikasi ke penyidik akan datang katanya. Kalau masih tidak datang, kita panggil yang kedua,” kata Reda lewat panggilan telepon, Selasa (9/6/2020).
Kata Reda, pelapor menyebut oknum wartawan DJ telah mencemarkan nama baiknya lewat pemberitaan yang diterbitkan lewat media online, dan diunggah di media sosial.
“Ya, kalau ininyakan ke situ, ke (Undang-Undang) ITE, tapi kita belum sampai ke sana. Intinya terkait pemberitaan,” pungkas Reda.
Bupati Busel, Arusani telah melaporkan kasus ini sejak 25 Maret 2020. Saat itu Arusani didampingi kuasa hukumnya saat datang melapor ke Polres Buton.
Meski demikin, Reda belum bisa menyimpulkan pasal apa yang bakal digunakan pada DJ. Saat ini Polres Buton tengah menunggu keterangan dari Dewan Pers selaku ahli dalam menerangkan pemberitaan di media massa. (B)