ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah (pemda) mengevaluasi pembagian bantuan sosial (bansos) Covid-19. Terutama terkait transparasi dalam distribusi bansos kepada masyarakat dan mengevaluasi kriteria penerima bansos.
Berdasarkan laporan yang diterima JAGA Bansos per 12 Juni 2020, KPK menerima total 303 keluhan terkait penyaluran bansos. Yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 134 keluhan.
Untuk Sulawesi Tenggara (Sultra) bertambah satu laporan keluhan bansos yakni Kabupaten Kolaka Timur. Sebelumnya KPK menerima satu laporan untuk Pemerintahan Provinsi Sultra.
“Ada tambahan laporan atau keluhan dari warga menjadi dua keluhan, rinciannya Pemprov Sultra satu dan Pemkab Koltim,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com, Sabtu (13/6/2020).
KPK menyadari kesemrawutan penyaluran bansos karena data penerima bantuan yang masih harus terus dilakukan pembaharuan. Masa pandemi Covid-19, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW. Oleh sebab itu Pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
“Di beberapa daerah KPK menemukan kriteria yang dibuat terlalu luas, sehingga ketika dilakukan pemadanan dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk ke dalam daftar,” imbuh Ipi.
KPK juga mendorong transparansi dalam penyaluran bansos dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan. Pemda perlu mensosialisasikan dan membangun pemahaman kepada masyarakat terkait kriteria penerima bantuan, jenis bansos yang diberikan dan waktu pendistribusian untuk setiap bantuan.
Selain keluhan tidak menerima bantuan, 6 topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 32 laporan. Selanjutnya, bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 28 laporan, nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 14 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 4 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 3 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan 2 laporan, dan beragam topik lainnya total 86 laporan.
Keluhan tersebut ditujukan kepada 130 pemda yang terdiri dari 9 pemerintah provinsi dan 121 pemerintah kabupaten/kota di 27 provinsi dan 2 kementerian serta 1 komunitas masyarakat. (a)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki