ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Kementrian Agama kota Kendari meminta Jamaah Calon Haji (JCH) di ibukota Sulawesi Tenggara ini tidak menarik dana pelunasan hajinya.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh kantor Kementerian Agama Kota Kendari Sunardin mengatakan, JCH yang ditunda keberangkatannya hendaknya tidak menarik biaya pelunasan hajinya. Sebab, JCH yang gagal berangkat tahun ini dipastikan akan diberangkatkan tahun depan.
Alasan lain, diungkapkannya, jika seorang JCH yang menarik biaya pelunasan pemberangkatan sebesar Rp 13 juta akan kehilangan kesempatan diberangkatkan tahun depan.
“Kami mengimbau seperti ini agar 562 orang JCH yang sudah terdaftar berangkat tahun ini akan bisa diberangkatkan tahun depan. Jadi kami minta kesabaran bagi JCH di Kota Kendari untuk tidak menarik dana pelunasannya, ” jelas Sunardin di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2020).
Namun begitu, pihaknya tidak akan melarang jika ada JCH yang ingin menarik dana pelunasan hajinya yang telah disetorkan ke Bank yang telah ditunjuk untuk proses pelunasan keberangkatannya.
Diterangkannya, proses pengembalian dana pelunasan haji sudah dimulai sejak 3 Juni lalu. Sejauh ini pihaknya belum memantau JCH yang sudah menarik dana pelunasan hajinya.
Sebab ada beberapa tahapan yang mesti dilakukan untuk seorang JCH menarik kembali dana pelunasan hajinya. Dalam prosesnya, diusulkan oleh Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS).
“Setelah mendapat surat perintah membayar BPKH atau BPS akan mentransfer ke rekening jamaah haji yang prosesnya dilakukan selama sembilan hari,” tuturnya. (b)
Kontributor : Muh. Rasman Saputra
Editor : Kiki