ZONASULTRA.COM, KENDARI – Target Pemerintah Kota Kendari untuk mempertahankan predikat kota tertib ukur sedikit terhambat dengan adanya pandemi Covid-19. Akibatnya, proses sidang tera ulang yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan UMKM Kota Kendari juga terhambat.
Kepala Bidang Metereologi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Kota Kendari Abdul Haris mengatakan, pada Februari lalu pihaknya sudah melakukan proses tera ulang pada alat timbang pedagang di beberapa pasar di Kota Kendari.
Salah satu pasar yang sudah tuntas proses sidang tera ulangnya adalah Pasar Baruga. Proses lanjutan sidang tera ulang di pasar-pasar lainnya terpaksa tidak bisa dilanjutkan lantaran pandemi Covid-19.
Baca Juga :
Disperindag Kendari Temukan Jenefer Palsu
“Selain target mempertahankan penghargaan kota tertib ukur, ini juga merupakan tanggung jawab kami dalam proses pengawasan alat timbang ukur para pedagang yang ada di pasar-pasar tradisional,” ungkap Abdul Haris pada zonasultra.id, Sabtu (20/6/2020).
Jika mengacu pada proses sidang tera 2019 lalu, 95 persen alat timbang ukur yang ada di pasar maupun SPBU di ibukota Sulawesi Tenggara ini sudah dilakukan tera ulang. Tetapi aturan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mewajibkan setiap tahun dilakukan sidang tera.
Pihaknya berharap pandemi ini bisa segera berakhir sehingga proses sidang tera bisa dilaksanakan kembali. Sehingga target Pemerintah Kota Kendari untuk mempertahankan predikat kota tertib ukur bisa dipertahankan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari Fadli Bafadal meminta agar Dinas Perindustrian Perdagangan dan UMKM Kota Kendari bisa lebih maksimal lagi dalam melakukan pengawasan terhadap alat timbang dan ukur yang ada di Kota Kendari.
Pengawasan yang dimaksudkan politisi Partai Nasdem ini, adanya oknum pedagang atau pun pelaku usaha lainnya yang mengubah setelan alat timbang ukur yang mereka gunakan berdagang.
“Kami juga dari DPRD Kota Kendari tentunya akan melakukan pengawasan terhadap hal ini. Tentunya juga kami akan bersama-sama dengan dinas terkait dalam proses pengawasannya,” ujarnya. (b)
Kontributor: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati