ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Zamrun menggeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan dan Penetapan Ulang Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa program pendidikan vokasi dan program sarjana, Selasa (23/6/2020) kemarin.
Pada peraturan tersebut terdapat delapan poin sebagai syarat bagi mahasiswa yang ingin memperoleh keringanan UKT. Pada poin 3 (tiga) disebtukan yang berhak mendapatkan keringanan UKT yakni mahasiswa yang telah memenuhi syarat seperti, mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah (SKAK) yang diunduh melalui laman siakad UHO.
Selanjutnya, tidak mendapat beasiswa berdasarkan hasil verifikasi oleh pejabat yang berwenang di bidang kemahasiswaan serta mengisi data pokok perekonomian terbaru melalui lama http://usulukt.uho.ac.id, dan dinyatakan memenuhi syarat oleh tim verifikasi.
Pada poin 4 (empat) dijelaskan juga pembebasan UKT yang dimaksud yaitu pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT dan pembayaran UKT secara mengangsur. Untuk pemberian keringanan UKT atau penetapan ulang pemberlakuan UKT dilakukan sebelum berakhirnya pembayaran UKT.
Apabila dalam hal pelaksanaan ketentuan ditemukan adanya dokumen yang dipalsukan, mahasiswa tersebut selanjutnya tidak dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT dan besaran pembayaran UKT dikembalikan pada besaran awal sebelum permohonan diajukan.
Pengajuan permohonan pemberian keringanan UKT sebagaimana dimaksud dapat diajukan dengan cara mahasiswa mengajukan permohonan pemberian UKT secara daring melalui laman http://usulukt.uho.ac.id kepada rektor yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai yang disetujui orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UHO melakukan aksi demonstrasi di pelataran rektorat UHO, Senin (22/6/2020).
Mereka menuntut penurunan UKT secara keseluruhan dengan skema yang efektif dan efisien tanpa memberatkan mahasiswa. Mereka juga meminta rektor transparan soal anggaran biaya kuliah tunggal (BKT) semester genap tahun 2020. (a)
Saya salah satu mahasiswa yg kurang mampu