ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menginisiasi agar produk-produk lokal Sultra, baik hasil tambang, konstruksi, dan produk-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) segera tayang di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) Provinsi Sultra Ronny Yakub Laute mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan surat ke LKPP sebagai bagian dari perjanjian kerja sama terkait masuknya produk Sultra dalam e-katalog lokal.
“Dalam e-katalog LKPP, ada tiga jenis katalog, yakni katalog nasional, katalog sektoral, dan katalog lokal. Produk-produk lokal Sultra seperti aspal Buton dan kain tenun daerah akan kita masukkan dalam katalog lokal,” jelas Ronny dalam rilisnya kepada awak media, Senin (29/6/2020).
Menurutnya, Sultra merupakan salah satu dari 16 daerah yang baru akan diizinkan oleh LKPP untuk menayangkan produknya di e-katalog lokal. Selama ini, produk-produk lokal Sultra banyak terabaikan. Padahal, katanya, dari sisi kualitas maupun keunggulan komparatif lainnya tidak kalah dengan produk dari daerah lain yang sudah duluan masuk dalam e-katalog.
Diusulkannya produk Sultra masuk dalam e-katalog lokal berawal dari rapat online yang digelar Biro PBJ Sultra yang difasilitasi oleh LKPP dan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Australia. Sebanyak 17 kabuapten/kota se-Sultra serta 52 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemprov turut berpartisipasi dalam acara tersebut.
“Total partisipan yang ikut sebanyak 284 orang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengapresiasi acara tersebut sehingga besoknya kami diundang secara daring (online) untuk mempresentasikan misi e-katalog lokal yang diinisiasi bapak gubernur,” ujarnya.
Menurutnya, banyak manfaat dari masuknya produk lokal Sultra dalam e-katalog nantinya. Pengadaan menjadi transparan dan terbuka untuk umum dengan harga yang termurah dan terjangkau. Hal ini, kata Ronny, akan menguntungkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. (b)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati