Dua Perusahaan di Bombana Diduga Lakukan Penambangan Emas Ilegal

Dua Perusahaan di Bombana Diduga Lakukan Penambangan Emas Ilegal
AKTIVITAS PERTAMBANGAN - Alat berat yang diduga milik PT PLN sedang melakukan aktivitas pertambangan emas yang didokumentasi oleh Forum Mahasiswa Bombana Bersatu beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aktivitas pertambangan emas yang dilakukan oleh PT Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) menjadi sorotan warga. Pasalnya, dua perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu diduga sudah tidak mengantongi izin operasional produksi setelah masa kontraknya habis sejak Januari 2020.

Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) dan Institut Demokrasi dan Sosial Indonesia (IDI-SI) meminta agar dua perusahaan itu segera menghentikan aktivitasnya serta diproses secara hukum.

Ketua FMBB Jamal Basri mengatakan sangat menyayangkan kekayaan alam di Bombana dikelola secara illegal, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar.

“Dua perusahaan ini belum memperpanjang izin untuk beroperasi, tapi aktivitas mereka masih berlansung sampai sekarang. Aktivitas perusahaan-perusahaan ini merusak lingkungan,” kata Jamal Basri saat ditemui di Kendari, Kamis (2/7/2020).

Kata Jamal Basri, dua perusahaan ini meski tidak memiliki izin tapi dinilai biasa oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bombana. Sebab, dari tahun 2019 hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroprasi dan mencuri kekayaan alam Bombana, dengan cara yang sangat kasar tanpa memikirkan dampak lingkungannya.

“Aparat hukum seolah-olah tidak tahu atau hanya pura-pura tidak tahu, karena ini jelas-jelas aktivitas perusahaan itu melawan hukum dan dibiarkan begitu saja,” katanya.

Sementara Ketua IDI-SI Multazam meminta pemerintah daerah (pemda) dan DPRD Bombana mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas dua perusahaan tambang itu, yang jelas-jelas tidak memiliki izin untuk beroperasi.

Kata Multazam, dirinya dan teman-teman telah melakukan peninjauan di lokasi perusahaan tersebut dan memang aktivitas di dalam tetap beroperasi menambang emas. “Hasil investigasi kami di lapangan perusahaan ini masih beroperasi dan banyak aktivitas di dalamnya,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sultra Masmuddin
Masmuddin

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sultra Masmuddin menjelaskan, sebenarnya ada tiga perusahaan tambang emas di Bombana. Pertama, PT Panca Logam Makmur (PLM) yang sudah melakukan perpanjangan izin, kemudiam PT PLN dan PT AABI yang memiliki izin, namun sudah berakhir sejak Januari tahun 2020. Di mana PT PLN dan PT AABI merupakan mitra dari PT PLM.

“Dua perusahaan ini PT PLN dan PT AABI tidak boleh melakukan aktivitas produksi karena belum ada perpanjangan izinnya dari PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Harusnya, kata Masmuddin, PT PLN dan PT AABI harus bertanggung jawab karena melakukan aktivitas tanpa ada perpanjangan izin dari pemerintah. Dikatakan, seharusnya dua perusahaan ini sudah tidak bisa lagi beroperasi. Nanti keluar surat izin perpanjangan baru bisa kembali beraktivitas lagi.

Saat ditanya apakah Dinas PM-PTSP sudah melayangkan surat untuk penghentian terhadap dua perusahaan ini, Masmuddin menjawab, PM-PTSP tidak berhak mengajukan surat penghentian aktivitas karena itu merupakan kewenangan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

“Itu bukan tugas kami, tapi tugas Dinas ESDM yang menyurati mereka. Sedangkan untuk mengeluarkan izin harus ada rekomendasi surat dari ESDM, baru bisa kami keluarkan izin,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT PLM, Muh. Rezky Arkanuddin menjelaskan, PT PLM bekerja berdasarkan izin, legalitasnya jelas, ada perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) dari PTSP Sultra, atas nama Gubernur pada tanggal 23 Oktober 2019.

“Kami juga sudah pengesahan KTT dan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Sultra, dan sejak hari ini kami melakukan aktivitas pertambangan,” katanya, via telepon selulernya, Jumat (2/7/2020).

Sementara itu, untuk PT AABI IUP-nya masih aktif dan berakhir tahun depan Januari 2021. Kemudian, untuk PT PLN izinya sudah berakhir dan saat ini tidak memiliki izin serta sudah tidak ada kegiatan.

“Saat ini kegiatan kami ada dua PT yaitu PT PLM dan PT AABI, karena IUP-nya masih aktif. Untuk PT PLN sudah berakhir kemarin IUP-nya sampai saat ini kita tidak ada kegiatan, dan kami sudah bersurat resmi ke polres untuk melakukan penindakan ketika ada oknum-oknum melakukan kegiatan,” tuturnya.

Ia menambahkan, tahun depan PT AABI akan berakhir izinnya, maka saat ini pihaknya sedang melakukan proses perpanjangan izin bersama dengan PT PLN. (a)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini