Batal Berangkat, Perlengkapan Haji Tidak Perlu Dikembalikan

Kepala Bidang Haji dan Umroh Kanwil Departemen Agama Sultra, La Maidu
La Maidu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) telah membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji (CJH) dalam penyelenggaraan haji 1441 H/2020 Masehi. Akibat pembatalan ini tentunya juga berdampak pada perlengkapan haji bagi CJH tahun ini.

Kepala Bidang Haji dan Umroh Kemenag Sulawesi Tenggara La Maidu mengatakan, pemerintah dan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BIPIH) sebenarnya telah menyiapkan perlengkapan dan souvenir bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan.

Untuk itu, ungkapnya, bagi jemaah haji yang telah menerima souvenir haji dari BPS BIPIH pada tahun 1441H/2020M ini tidak akan mendapatkan lagi souvenir pada musim haji tahun 1442H/2021 Masehi yang akan datang. Masing-masing jemaah menerima perlengkapan dan souvenir antara lain kain ihram, mukena serta kain batik haji.

“Kami berkoordinasi dengan pihak BPS BIPIH, sesuai KMA 494 Tahun 2020, jemaah yang sudah mendapatkan perlengkapan haji tahun ini tidak akan mendapatkan lagi di tahun berikutnya,” jelasnya, di ruang kerjanya, Senin (6/7/2020).

Sedangkan untuk CJH yang sudah mendapatkan souvenir kemudian meninggal dunia, terangnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak BPS BIPIH, prinsipnya jika jemaah tersebut meninggal dunia kemudian porsinya dilimpahkan kepada ahli warisnya yang sesama jenis maka souvenir tersebut tidak dikembalikan.

“Kalaupun pengganti jamaah yang meninggal tersebut berbeda jenis kelaminnya dan sudah tentu souvenir hajinya juga berbeda, telah disepakati souvenirnya dapat diganti,”ungkapnya.

Terkait dengan dokumen-dokumen perjalanan haji, lanjut Kemenag, akan menyiapkan video tutorial alur penyelesaian dokumen haji dengan e-visa. Tutorial ini selanjutnya akan dibagikan ke seluruh Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota di Sultra.

“Untuk alur alur penyelesaian dokumen haji kami sudah menerimanya dari Kemeng RI. Saat ini kami telah menyempaikan ke Kantor Kemenag di Kabupaten dan Kota. Hal ini dilakukan karena untuk mengefisienkan penyampaian sosialisasi ke Calon Jamaah haji,”tukasnya. (b)

 


Kontributor : M Rasman Saputra
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini