Pertamina PHU Dua Pangkalan LPG di Kolaka

ilustrasi gas elpiji, elpiji melon, elpiji 3kg
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sebanyak dua pangkalan liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus menerima pemberhentian kegiatan usahanya atau pemutusan hubungan usaha (PHU) dari Pertamina.

Sales Branch Manager Rayon VI Sulseltra PT Pertamina, Agung Wijaya Wicaksono mengatakan langkah PHU diambil sebab kedua pangkalan tersebut kedapatan menjual tabung melon di atas harga eceran tertinggi (HET) yang selama ini telah ditetapkan sebesar Rp17.900 per tabung.

“Mereka ketahuan menjual gas yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat dengan kemampuan ekonomi ke bawah seharga Rp23.000 sampai Rp25.000 per tabung,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/7/2020).

Sekalipun kedua pangkalan tersebut telah di-PHU, tetapi kebutuhan masyarakat sekitar terhadap tabung 3 kilogram akan tetap terpenuhi. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, kata Agung, pihaknya telah melakukan pengalihan kuota dari pangkalan yang di-PHU ke pangkalan terdekat.

Kuota pangkalan H. Muhammad Jufri yang berada di Jalan Cengkeh, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga sebanyak 320 tabung dialihkan ke pangkalan H. Imam Subawi di Jalan Kenanga, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga.

Mengalihkan kuota pangkalan Hj. Rosmini di Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi sebanyak 350 tabung ke tiga pangkalan. Ketiga pangkalan yang berada di Kelurahan Kolakaasi ini yaitu pangkalan Yustiti di Jalan Abadi, pangkalan Sultan Ramli di Jalan Delima, dan pangkalan Nurwati di Jalan Delima No. 81.

Agung mengatakan, sepanjang tahun 2020 ini Pertamina baru melakukan pemutusan hubungan usaha kepada dua pangkalan di Kabupaten Kolaka. Dan melakukan skorsing berupa pemberian surat teguran terhadap pangkalan H. Rusli di Jalan Kenanga.

“Kalau pangkalan ini mengulangi menjual tabung hingga Rp20.000 per tabung maka tidak menutup kemungkinan nanti kita akan PHU juga,” tambahnya.

Agung menambahkan langkah yang dilakukan untuk penindakan tidak hanya putus kepada tiga pangkalan yang diindikasikan nakal tersebut. Namun, pangkalan-pangkalan lain juga saat ini masih teurs dalam pengawasan.

Selain itu, dengan tegas pangkalan dilarang untuk menjual gas bersubsidi kepada pengecer karena seharusnya pangkalan ini merupakan tempat terakhir pendistribusian gas kepada masyarakat. Masyarakat bukannya membeli gas yang sudah disubsidi ini lewat pengecer.

Apabila masyarakat mendapatkan penjualan dan penyalahgunaan konsumsi gas tabung 3 kilogram di wilayah Kabupaten Kolaka untuk dapat proaktif melaporkan hal tersebut ke Pertamina dengan menghubungi Call Center 135. (b)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini