ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Iptu Husni Abda menyatakan belum ada tersangka dalam kasus pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang tewas terlindas truk. Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang diduga sebagai pelaku masih diamankan.
Husni beralasan, belum ditetapkannya TKA China bernama Mr Lee sebagai tersangka lantaran pihak keluarga korban baru saja membuat laporan resmi dan belum lama pemeriksaan selesai dilakukan. Ia mengaku, sempat terkendala dengan laporan keluarga korban untuk melakukan tahapan-tahapan penyelidikan.
“Saat ini (Mr Lee) masih saksi, terperiksa. Istri korban baru datang dan baru selesai kita periksa. Selanjutnya kita akan mencocokkan dengan hasil penyelidikan di lapangan lalu kita akan gelar perkara,” ujar Iptu Husni Abda melalui WhatsApp, Senin (20/7/2020).
Meski begitu, kata Husni, Mr Lee saat ini masih diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Konawe. Warga negara asal Tiongkok itu juga telah menandatangani surat pernyataan tidak keberatan untuk dilakukan penahanan.
Untuk sementara, menurutnya, hasil pemeriksaan motif TKA asal Negeri Tirai Bambu itu menabrak korban hingga tewas diduga karena kelalaian. Namun, pihaknya masih akan mencocokkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
“Tapi kita masih mencari tahu, karena masih melakukan penyelidikan,” jelas dia.
Sementara, untuk kendaraan yang digunakan TKA itu, polisi mengaku mengamankan truk 10 roda di kawasan perusahaan PT VDNI. Sebab, lokasi halaman Polres yang berada di jalan poros, sehingga tidak memungkinkan untuk diamankan di sana.
Husni Abda mengungkapkan, penyidik tidak kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap warga China itu meski tidak fasih berbahasa Indonesia. Sebab Mr Lee didampingi oleh penerjemah.
Sebelumnya, seorang pekerja lokal bernama Yusran tewas terlindas truk di jalan areal workshop PT VDNI Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 13.30 Wita. (B)
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma