DPRD Koltim Minta Dispar Hentikan Kegiatan Proyek di Puncak Wesalo

Ilustrasi tambang ilegal
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA– Anggota komisi II DPRD Kolaka Timur (Koltim), Risman Kadir meminta Dinas Pariwisata (Dispar) Koltim menghentikan aktivitas pembangunan proyek obyek wisata yang dilakukan di hutan pinus puncak desa Wesalo, Kecamatan Lalolae. Sebab menurut anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, kegiatan tersebut ilegal.

“Saya minta segera dihentikan karena itu kegiatan ilegal tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.Tidak ada niat saya sama sekali untuk menghambat pembangunan di daerah, tetapi jangan seenaknya saja kita membangun tanpa memperhatikan aturan yang berlaku di negara kita.Apalagi Kolaka Timur ini adalah tanah kelahiran saya,”tegasnya, Senin (20/7/2020).

Secara jelas, kata Nimet, sapaan akrab Risman Kadir, bahwa pembangunan sarana wisata di lokasi kemitraan kementrian kehutanan di puncak Wesalo harus melalui skema atau perjanjian kerjasama antara kelompok hutan pinus puncak Wesalo dengan dinas Pariwisat, dan juga persetujuan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) unit XII Ladongi. Apalagi, sampai mengubah bentuk dengan melakukan penebangan pohon Pinus serta menggusur areal hutan produksi.

“Harus dituangkan dalam perjanjian kerjasama terlebih dahulu, bukan langsung masuk begitu saja membangun. Ibarat mau masuk rumah harus memberi salam dulu, tidak langsung masuk begitu saja. Hargai orang yang punya rumah, jangan ada ego sektoral yang berujung melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”jelas Nimet.

“Kementrian kehutanan kan sudah memberikan hak pemegang kawasan hutan produksi kepada kelompok hutan pinus Wesalo, yang ditandai dengan Nota Kerjasama Kementrian Kehutanan (NKK) nomor: 002/NKK/2019. Nah, kalau dinas pariwisata mau membangun obyek wisata di areal tersebut maka mereka harus membuat kerjasama dengan pihak kelompok. Bukan langsung menyerobot begitu saja. Apalagi ini kelompok hutan pinus yang resmi bukan abal-abal, ada akta notaris pendiriannya,”lanjutnya.

Dijelaskan Nimet, komisi II berencana mengundang pihak Dispar Koltim untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam minggu ini. Disamping itu mereka juga akan turun melakukan investigasi ke areal kementrian kehutanan di puncak Wesalo.

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Koltim, Faisal mengakui jika nota kesepakatan antara pihaknya dengan kelompok hutan pinus Wesalo belum dibuat. Namun terkait penempatan proyek pembangunan sarana wisata di Wesalo sudah dibicarakan sebelumnya antara pihak kehutanan dengan Pemda Koltim.

Selain itu, telah sesuai dengan master plan pengembangan obyek wisata daerah yang ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Koltim. “Hutan pinus itu adalah hutan negara yang diserahkan kepada kehutanan, sedangkan proyek ini juga adalah proyek negara yang menggunakan dana APBN dikelolah melalui DAK (APBD). Jadi Pastilah kerjasama antara pemerintah dengan pemerintah, sedangkan pihak ketiga ini adalah swasta,”katanya saat dihubungi melalui telepon, Senin (20/7/2020).

Faisal mengungkapkan, persoalan yang mengemuka saat ini disebabkan oleh masalah sepele saja, yakni belum duduk bersama para pihak untuk membicarakan persoalan ini antara pihaknya dengan pengelola dalam hal ini kelompok hutan pinus Wesalo.

“Sebenarnya kalau sudah duduk bareng tidak ada lapor melapor antara ini dan ini. Karena pada akhirnya nanti pasti diserahkan juga kepada kelompok yang sudah terbentuk disana untuk dikelola,” ujarnya.

Ditambahkan, dinas pariwisata hanya sekedar menata atau memperindah obyek wisata yang ada. Sebab selama ini fasilitasnya sudah dalam keadaan kurang baik dan tidak mencerminkan keindahan. Pemerintah daerah juga bertujuan untuk mempercantik Kolaka Timur, serta memperbaiki lagi tata pengelolaan obyek wisata puncak Wesalo.

“Hanya masyarakat yang sudah terlanjur nyaman di sana (puncak Wesalo) merasa terganggu dengan hal itu. Hanya bersabar sedikit saja, kalau sudah selesai ini akan diserahkan kepada pemerintah desa selanjutnya diserahkan kepada kelompok yang sudah ada,”bebernya.

Faisal mengakui jika pihak kehutanan melalui UPTD KPH unit XII Ladongi pernah mengirim surat kepada pihaknya. Hanya saja dirinya tidak terlalu paham, sebab ada bidang destinasi wisata yang lebih paham akan hal itu.

“Kalau masalah surat memang pernah ada. Tetapi saya tidak terlalu tau banyak hal itu karena langsung diserahkan kepada kepala bidang destinasi wisata untuk menanganinya,”imbuh Faisal.

Sebagaimana diketahui, pihak UPTD KPH unit XII Ladongi pernah melayangkan surat kepada Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Koltim pada bulan Mei 2020. Surat bernomor:16/KPH-LDG/2020 tersebut ditandatangi langsung Kepala UPTD unit XII Ladongi, Yulianus Pasumbung.

Dalam suratnya menyebutkan bahwa kelompok hutan pinus Wesalo adalah pemegang hak kawasan hutan produksi terbatas di desa Wesalo, dibuktikan dengan Nota Kerjasama Kementrian Kehutanan (NKK) nomor: 002/NKK/2019.

Pembangunan sarana wisata pada areal kemitraan kementrian kehutanan di puncak Wesalo dapat dilakukan oleh pihak lain melalui skema kerjasama dengan kelompok hutan pinus puncak Wesalo atas persetujuan KPH unit XII Ladongi dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama.

Memorandum of Understanding (MoU) antara KPH unit XII Ladongi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Koltim hanya dalam bentuk kegiatan penyusunan desain tapak, desain fisik dan pemberian tanda batas areal kementrian kehutanan.

Sampai saat ini belum ada kerjasama pembangunan sarana wisata pada areal kemitraan kementrian kehutanan kawasan hutan pinus puncak Wesalo, antara pihak kelompok hutan pinus Wesalo dengan pihak lain. Sehingga segala bentuk pembangunan sarana wisata pada kawasan hutan produksi merupakan kegiatan ilegal, tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam suratnya itu, pihak KPH meminta agar dalam pengembangan destinasi wisata khususnya di kawasan hutan produksi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta selalu berkoordinasi dengan pengelola hutan. Menghentikan segala bentuk pembangunan sarana wisata di areal kawasan kementrian kehutanan sebelum dibuat perjanjian kerjasama antara pemegang hak akses pengelolaan dengan pihak lain.

Dinas pariwisata dan kebudayaan Koltim mendapatkan dana dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2019 sebesar Rp1,9 miliar. Dana ini kemudian yang digunakan untuk pengembangan pembangunan destinasi wisata di puncak Wesalo. (a)

 


Kontributor : Samrul
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini