Gegara Alihkan Kendaraan Cicilan, Satu Debitur FIFGROUP Kendari Masuk Penjara

Recovery dan Remedial Section Head FIFGROUP Cabang Kendari, Esha Wandy
Esha Wandy

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Seorang debitur FIFGROUP Cabang Kendari Asrudin Amrida La Hase (27) dijebloskan ke penjara karena terbukti mengalihkan kendaraan roda dua yang sementara dalam perjanjian kredit (cicilan) kepada orang lain.

Warga asal Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari itu dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari.

“Asrudin dihukum karena mengalihkan objek jaminan fidusia sepeda motor Honda Beat DT 5547 MF, ESP CW Warna Hitam kepada orang lain,” ungkap Recovery dan Remedial Section Head FIFGROUP Cabang Kendari, Esha Wandy melalui siaran persnya, Selasa (21/7/2020).

Ia menjelaskan, perkara ini di laporkan FIFGROUP Cabang Kendari ke Polsek Mandonga Kendari dengan nomor STBL/305/X/2019/Sultra/Res.Kdi/Sek. Mandonga atas perbuatannya itu dan pelaku sudah tidak sanggup lagi membayar cicilannya (Wanprestasi).

Kewajiban angsuran yang harus dibayarnya perbulan Rp.713 ribu selama 36 bulan. Sebelum laporan pidana penggelapan sepeda motor tersebut di laporkan ke Polisi, pihak FIFGROUP sudah melakukan tahapan mediasi dan somasi.

Namun upaya yang di tempuh tidak disambut baik oleh Asrudin. Maka pada bulan Oktober 2019 pihak FIFGROUP Kendari resmi melaporkan Asrudin ke polisi karena di pandang tidak kooperatif.

Kebijakan pihak leasing untuk melakukan mediasi kepada Asrudin sudah di awali dengan kunjungan kerumahnya. Saat itu Asrudin meminta tempo waktu untuk melakukan pembayaran.

Namun setelah beberapa bulan ternyata Asrudin tidak memenuhi janjinya untuk melakukan pembayaran. Atas dasar itikad tidak baik itu, FIFGROUP mengeluarkan surat somasi atau teguran pertama karena di ketahui bahwa sepeda motor Honda tersebut sudah dialihkan tanpa sepengetahuan perusahaan, sampai di keluarkannya somasi ke-2 dan ke-3.

Tetapi, Asrudin tidak menanggapinya kemudian pihak FIFGROUP melaporkan perkara pengalihan kendaraan tersebut.

Tiga bukti perjanjian Fidusia yang ditandatangani Asrudin, perjanjian pembiayaan konsumen nomor 606002249918, Akta Jaminan Fidusia no. 566 yang di tanda tangani oleh Notaris Karlina, dan sertifikat jaminan Fidusia no. W2700046901AH0501 tahun 2018.

Esha menambahkan, FIFGROUP Cabang Kendari melakukan laporan penggelapan atau menghilangkan kendaraan tersebut untuk membuat efek jera kepada konsumen FIFGROUP yang angsurannya masih berjalan tapi melakukan hal demikian.

Apabila ada kendala dengan tunggakan angsuran, ia berharap konsumen bisa datang langsung ke kantor FIFGROUP untuk mencari solusi terbaik dan tidak mengambil inisiatif untuk melakukan tindakan seperti yang dilakukan pelaku.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini