ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok Mr. Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Selasa (21/7/2020).
Pekerja asal Tiongkok itu dijerat pasal pembunuhan usai melindas seorang karyawan Yusran di areal workshop PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada Sabtu (18/7/2020).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Konawe Iptu Husni Abda menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada warga asal tirai bambu itu, meski keluarga korban terlambat datang membuat laporan.
“Kejadiannya Sabtu, keluarga korban baru datang membuat laporan Senin. Sehingga Mr. Lee baru kita periksa setelah ada LP. Ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Husni saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (22/7/2020).
Mr Lee, kata dia, terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Selanjutnya, surat perintah penahanan terhadap tersangka baru bakal diterbitkan. Namun kini Mr. Lee sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Konawe.
Atas penetapan tersangka itu, Polres Konawe juga bakal menyurati Kedutaan Besar (Kedubes) China yang ada di Jakarta dengan berkoordinasi di Polda Sultra terlebih dahulu.
“Kita bakal menyurat ke konsulatnya atau kedutaannya dan berkoordinasi dengan Polda,” pungkas Husni.
Sebelumnya seorang pekerja Yusran tewas terlindas truk di jalan areal workshop PT VDNI Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 13.30 Wita. (b)
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati