Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Kolut Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Kolut Divonis 2 Tahun Penjara
VONIS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arisdianto mantan Kepala Desa (kades) Loka Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dengan pidana penjara selama dua tahun, Kamis (23/7/2020). (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatukan vonis hukuman kepada terdakwa Arisdianto selaku eks Kepala Desa (kades) Loka Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dengan pidana selama dua tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (23/7/2020) melalui telekonferensi di Pengadilan Tipikor Kendari.

Kajari Kolut melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mohammad Heri Okta Saputro mengatakan setelah melalui beberapa kali sidang secara daring akhirnya eks Kades Loka tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp243 juta selama menjabat di 2016-2017 lalu.

Kata dia, terdakwa terbukti melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan tambahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

“Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama dua tahun denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp243 juta. Apabila tidak membayar maka akan diganti dengan 10 bulan kurungan penjara,” kata Mohammad Heri kepada awak Zonasultra.Com, Jumat (24/7/2020).

Dikatakannya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Namun sebelumnya terdakwa mengajukan pembelaan meminta supaya majelis hakim meringankan hukumannya dan telah menyesali perbuatannya yang mana telah merugikan keuangan negara.

“Ada pengurangan 6 bulan dari tuntutan jaksa di mana waktu sidang pembelaannya ada keringanan, terdakwa meminta keringanan dengan alasan tulang punggung keluarga, hakim mengabulkan sebagian pengajuan pembelaan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah putusan tersebut terdakwa diberi waktu selama tujuh hari berpikir apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding.

“Sikap terdakwa pikir-pikir apakah menerima atau banding tetapi dalam waktu tujuh hari ke depan banding maka perkara ini diambil alih oleh kejaksaan tinggi,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa yakni kegiatan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) 2016 dan 2017. Kasus itu diperkuat dengan adanya hasil audit dari laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP yakni sebesar Rp293 juta lebih digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar program rencana pembanguan desa. (B)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini