ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari akhirnya meningkatkan status hukum kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ke tahap penyidikan, Minggu (26/7/2020).
Kepala Unit (Kanit) I Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari Ipda Sakti Tanketondok mengatakan, peningkatan status itu diputuskan dalam gelar perkara. Pihaknya menilai, alat bukti sudah cukup untuk menyatakan kasus itu sebagai tindak pidana.
Meski begitu, polisi mengakui belum melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku T (32). Polisi beralasan masih akan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti. Kemudian baru akan memeriksa hingga melakukan upaya paksa ke terduga pelaku itu.
“Nanti kita lihat (untuk penangkapan tersangka). Setelah pemeriksaan nanti (saksi), baru kita lakukan upaya paksa. Pemanggilan atau kami jemput teknisnya nanti, soalnya ini orang jauh, di Wawonii,” ungkap Ipda Sakti ditemui di Kendari, Senin (27/7/2020).
Ia menambahkan, walau belum melakukan penangkapan, pihaknya telah meminta kepada anggota Polsek Wawonii untuk memantau posisi terduga pelaku. Polisi baru akan melakukan upaya paksa usai melakukan gelar perkara berikutnya.
Sebelumnya, T, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur M (15) di Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bebas berkeliaran usai dilepas oleh Polres Kendari pekan lalu.
Pihak keluarga mengaku geram dan tidak setuju dengan keputusan pihak polres yang melepas terduga pelaku itu. Mereka menilai proses atur damai yang dilakukan pada 3 Juli 2020 tidak berdasarkan persetujuan pihak keluarga ayah korban.
Padahal, pelaku ditangkap basah tengah berdua dengan korban di dalam kamar sebuah hotel di Wawonii, 26 Juni 2020 malam. Pelaku sendiri mengakui perbuatannya melalui kesepakatan damai yang ditandatangani pada 3 Juli 2020 lalu bahwa ia berjanji tak akan melakukan perbuatan yang sama. (b)
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati