ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kepolisian resor (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pria berinisial HT (47), warga kelurahan Pongo, Kecamatan Wangiwangi lantaran menikam LE (36) warga kelurahan Wanci pada Senin (27/7/2020).
Penikaman itu terjadi saat korban bersama temannya sedang memasang rangka tenda di jalan raya lingkungan Lesaa, Kelurahan Pongo Kecamatan Wangiwangi. Kemudian pelaku lewat mengendarai sepeda motor, pada saat itu sepeda motor yang dikendarainya sempat melindas rangka tenda yang sementara dipasang.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman menceritakan kejadian itu berawal saat korban menegurnya dan pelaku merasa tersinggung. Kemudian pelaku berbalik arah dan bertemu dengan korban, dan
sempat terjadi adu mulut.
“Secara tiba-tiba terlapor mencabut pisau dari pinggang bagian kanan (tanpa memiliki sarung). Lalu mengayunkan pisau tersebut ke arah korban sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka sobek pada lengan sebelah kanan dan luka sobek pada bagian dada,”ungkap Juliman saat ditemui di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Wangiwangi, Selasa (28/7/2020).
Beberapa saat setelah kejadian, kata Juliman, pihaknya langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) sebilah pisau di kediaman mertua pelaku di kelurahan Pongo, selisih beberapa saat setelah kejadian.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi, kemudian dirujuk di RSUD Palagimata Kota Bau-Bau tadi malam dengan menggunakan speed boat.
“Pelaku terancam dikenakan Pasal 351 ayat (2) Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,”tutup Juliman. (b)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor : Kiki