ZONASULTRA.COM, KENDARI– Setelah satu bulan bebas berkeliaran, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur T (32) akhirnya dibekuk oleh Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sabtu (1/8/2020). T pun langsung digelandang ke ruang tahanan Mapolres Kendari.
Kepala Satuan Resere dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari AKP M Sofwan Rosyidi menjelaskan, tersangka dijemput oleh anggota Polsek Wawonii di kediamannya, di Konawe Kepulauan (Konkep).
“Diantar oleh anggota (Polsek) Wawonii ke Kantor (Polres). Sabtu. Sekarang sementara ditahan di Polres Kendari,” ungkap AKP M Sofwan Rosyidi melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2020).
Ia mengaku, T ditahan setelah meningkatkan status hukum kasus pencabulan anak ini ke tahap penyidikan. Pihaknya juga telah memeriksa lebih dari empat saksi termasuk korban sendiri.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wawonii AKP Syamsir mengatakan tidak ada penangkapan terhadap T yang dilakukan oleh anggotanya. Pasalnya, kasus itu, ujar dia, telah ditangani Polres Kendari bahkan sejak sebulan lalu atau tiga hari setelah keduanya ditangkap basah di sebuah hotel, 30 Juni 2020 lalu.
“Biar tidak dianu (ditangkap) dia akan datang sendiri, karena suka datang sendiri. Saya telepon anggota dia bilang cuma duduk saja di piket Reskrim waktu malam Senin,” ucap Syamsir saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/8/2020).
Menurut Syamsir, Polsek Wawonii tak menangani kasus itu, sebab mereka tak memiliki polisi wanita (Polwan) di sana. Itulah mereka memutuskan untuk membawa tersangka beserta barang buktinya ke Polres Kendari.
“Waktu kejadian, satu kali 24 jam kita amankan saja di kantor, kita buatkan laporan baru kita antar ke polres. Setelah itu, beberapa hari kemudian saya lihat ada lagi di Wawonii, (mungkin) jadi tahanan luar,” jelas dia.
Sebelumnya T, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur M (15) di Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konkep bebas berkeliaran usai dilepas oleh Kepolisian Resor (Polres) Kendari pekan lalu.
Pihak keluarga mengaku geram dan tidak setuju dengan keputusan pihak polres yang melepas terduga pelaku itu. Mereka menilai proses atur damai yang dilakukan pada 3 Juli 2020 lalu tidak berdasarkan persetujuan pihak ayah dan keluarga korban. (b)